SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam BP Batam

BP Batam Ingatkan Penerima Alokasi Tanah Penuhi Kewajiban Pelaporan Sebelum 31 Agustus 2026

Amsakar Achmad.

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan, sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan serta mendorong percepatan investasi di Batam.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi BP Batam untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan lahan dimanfaatkan secara produktif.

DPRD Batam Harap APM Batam Perkuat Profesionalisme Pelayanan Wisata dan Promosi Budaya Melayu

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Selain memperbarui data, penerima alokasi tanah juga wajib menyampaikan laporan yang memuat lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, serta kendala yang dihadapi.

Data tersebut akan menjadi salah satu dasar evaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah memberikan manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.

BP Batam menegaskan, seluruh data dan dokumen yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang tidak benar maupun keterlambatan pelaporan akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, transparan, produktif, serta mampu meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia. (ei/emr)

Oakwood Grand Batam Hadirkan Merdeka Market, 15-16 Agustus 2026: Pop-Up Market Bertabur Budaya, UMKM, dan Hadiah

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Bendera Merah Putih 20 Meter Terbentang di Puncak Bukit Pulau Laut, SAR Natuna Gaungkan Semangat Kemerdekaan

02

Family Gathering Jelang HUT ke-81 RI, SAR Natuna Perkuat Soliditas Personel untuk Misi Kemanusiaan

03

Hotel KITA Tanjungpinang, Permintaan Kamar Meningkat Harga Tetap

04

SAR Natuna Apresiasi Peran Media dalam Membangun Budaya Keselamatan di Natuna dan Anambas