Headline

BNN Kepri Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan Elit Sukajadi Batam

AriraNews.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di perumahan elit Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial AS (25) Warga Negara Indonesia, MS (43), Warga Negara asal Malaysia dan NS (47) Warga Negara Indonesia beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu hasil industri rumahan tersebut

Keberhasilan BNNP Kepri dalam membongkar kasus ini disampaikan oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose didampingi Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Simajuntak, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, beserta tamu undangan lainnya dalam konferensi pers di Perumahan Sukajadi, Kamis (21/7/2022) sore.

Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, dalam pengungkapan ini petugas BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan prekursor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika.

PGN Uji Kesiapsiagaan Hadapi Kebocoran Gas dan Kebakaran di Stasiun Panaran Batam

“Pengungkapan ini bermula, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas BNNP Kepri pada hari Selasa (19/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib, terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 Wib, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MS (43) WNA asal Malaysia, NS (47) WNI di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006/RW. 001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal sabu berwarna ungu tua seberat bruto 2.771 gram, cairan yang Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) Warga Negara Indonesia.

“Dari ketiga pelaku, salah satu tersangka yakni berinisial MS (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia merupakan mantan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM),” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Atok/***)

Aktivitas Cut and Fill di Panaran, Jalur Gas Utama Batam-Singapura Terancam
Redaksi

Recent Posts

PGN Uji Kesiapsiagaan Hadapi Kebocoran Gas dan Kebakaran di Stasiun Panaran Batam

AriraNews.com, Batam – Kepulan asap dan kobaran api membuat suasana di Stasiun Panaran, Batam, seketika…

12 jam ago

Aktivitas Cut and Fill di Panaran, Jalur Gas Utama Batam-Singapura Terancam

AriraNews.com, BATAM — Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan di belakang Stasiun Gas Panaran,…

13 jam ago

APBD Batam 2027 Dirancang Rp4,8 T, Fokus Pengentasan Kemiskinan hingga Infrastruktur

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah…

17 jam ago

Dishub Batam Sebut Lima Tahun Lagi Kemacetan Batam Mirip Jakarta, Pengembangan BRT Trans Batam Dipercepat

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota Batam mempercepat pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam sebagai…

20 jam ago

Pelajar di Siantan Tengah Terima Masker dari Pemkab Anambas

AriraNews.com, ANAMBAS – Pembagian 24.498 masker yang dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas…

1 hari ago

Terimbas Kabut Asap, Pemkab Anambas Bagikan 24 Ribu Masker

AriraNews.com, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengambil langkah…

1 hari ago