SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam

Bersama Forkopimda, BP Batam Akan Terus Menjaga Situasi Kondusif di Rempang

Forkopimda Batam dan Kepri usai menggelar rapat tindak lanjut Perpres Nomor 78 Tahun 2024 di BP Batam.

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menampik tindakan pengejaran yang dilakukan oleh anggota Ditpam BP Batam dan anggota Polsek Galang kepada warga penjual kepiting, sebagai tindakan yang tidak humanis.

Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menjelaskan, awalnya dua warga Sembulang penjual kepiting itu, akan melewati titik pengamanan di Simpang Dapur 6, Sembulang untuk menuju ke Tanjung Banon.

Namun, karena pertimbangan untuk menjaga situasi yang kondusif, keduanya dilarang untuk melintas di sekitaran lokasi acara peletakan batu pertama pembangunan rumah contoh. Namun karena keduanya memaksa untuk melintas, akhirnya mereka diizinkan oleh Kapolsek Galang untuk melintas.

Dengan catatan, mereka harus dikawal oleh petugas untuk ke lokasi penampungan kepiting di Tanjung Banon, hingga kembali lagi ke Simpang Dapur 6.

Oakwood Grand Batam Hadirkan Merdeka Market, 15-16 Agustus 2026: Pop-Up Market Bertabur Budaya, UMKM, dan Hadiah

“Arahan dari Bapak Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, kami dan seluruh jajaran diminta untuk mengedepankan upaya-upaya yang humanis dan cara-cara yang baik,” katanya.

Ariastuty melanjutkan, upaya pengawalan itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan atas adanya pihak-pihak yang dengan sengaja untuk memprovokasi penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Sebab, ia tak menampik, jika di beberapa titik sejumlah masyarakat masih melakukan aksi protes terhadap PSN Rempang Eco City ini.

“Kami berharap, situasi kondusif di Rempang dapat terus terjaga, demi kelancaran investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam beberapa kesempatan, Ariastuty menjelaskan bahwa pengembangan Kawasan Rempang akan melibatkan masyarakat setempat. Sehingga, pihaknya mengajak agar masyarakat tak terpengaruh dengan informasi negatif yang telah beredar dari mereka yang tak bertanggung jawab.

Ditambah lagi, bahwa saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Dalam Perpres tersebut, telah diatur mengenai hak-hak yang diterima oleh warga yang terdampak atas Proyek Strategis Nasional (PSN).

Amsakar Achmad Masuk Skuad BP Batam Legend, Siap Adu Skill dengan Legenda Timnas Indonesia

“BP Batam sudah menyampaikan bahwa hak masyarakat terdampak. Pembangunan untuk masyarakat terus diperhatikan. Semoga masyarakat bisa memahaminya,” imbuhnya. (agm)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Oakwood Grand Batam Hadirkan Merdeka Market, 15-16 Agustus 2026: Pop-Up Market Bertabur Budaya, UMKM, dan Hadiah

02

Amsakar Achmad Masuk Skuad BP Batam Legend, Siap Adu Skill dengan Legenda Timnas Indonesia

03

Antisipasi Gangguan Keamanan dan Berita Hoaks, Lanal Tarempa dan Polri Gelar Patroli Gabungan

04

HUT RI Ke-81, Lanal Anambas Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial