Karimun

Belum Ada Penetapan Penyitaan, Kasus BBM Subsidi Kundur Jalan ditempat

KARIMUN, ariranews.com– Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, tetap berlanjut. Hal ini ditegaskan kepolisian meskipun perkara sudah berjalan lebih dari sebulan, namun hingga kini Pengadilan Negeri Karimun belum menerbitkan penetapan penyitaan barang bukti yang diminta penyidik.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengakui belum terbitnya penetapan tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi jajaran Satreskrim dalam mengusut kasus ini. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyitaan barang bukti memerlukan dasar hukum sah berupa penetapan dari pengadilan negeri sebagai bukti sah dalam persidangan.

Meski terkendala administrasi hukum tersebut, kepolisian memastikan penyidikan tidak berhenti. Saat ini tim penyidik terus melengkapi alat bukti, termasuk merencanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terdiri dari saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana isu yang beredar di masyarakat,” tegas AKBP Yunita Stevani menepis kabar yang berkembang.

Bupati Dukung Penuh: 5.180 Kacamata Gratis dari Organisasi AS Dibagikan ke Warga Karimun

Pihaknya juga terus berkoordinasi erat dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan Negeri, guna mencari langkah hukum yang tepat agar proses penyidikan dapat berjalan optimal sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan alasan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan karena persyaratan formil yang diajukan belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya belum merinci syarat mana yang belum lengkap, dan hanya menyebutkan bahwa tata cara penyitaan diatur dalam Pasal 190 hingga Pasal 200 KUHAP.

Hingga saat ini, penyidikan tetap berjalan beriringan dengan upaya penyidik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan agar penanganan perkara dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur.

*Red

Dodi

Recent Posts

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

AriraNews.com, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri,…

7 jam ago

Cegah DBD Sebelum Muncul Kasus, Lanud RSA Natuna Gandeng Puskesmas Ranai Lakukan Fogging

Natuna, Ariranews.com — Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna mengambil langkah pencegahan terhadap penyakit demam berdarah…

9 jam ago

Usai Kasus 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Wagub Kepri Nyanyang Dorong Pengawasan Vape Diperketat

AriraNews.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memperkuat langkah pencegahan peredaran narkotika menyusul…

9 jam ago

Dari Museum hingga Barelang, Wisatawan Johor Mulai Jelajahi Destinasi Unggulan Batam Lewat Rally Wisata 2026

AriraNews.com, BATAM — Sekitar 80 peserta dari Johor, Malaysia, memulai perjalanan menjelajahi sejumlah destinasi unggulan…

11 jam ago

12 Titik Perbaikan Jalan Rampung, BP Batam Terus Kebut Perbaikan Jalan Prioritas Lainnya

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam merampungkan perbaikan ruas Jalan Gajah Mada di kawasan…

13 jam ago

McDonald’s Botania Garden Restoran Kelima di Batam, Buka Puluhan Peluang Kerja bagi Talenta Lokal

AriraNews.com, Batam – Kurang dari dua tahun setelah membuka McDonald’s Tanjung Uncang pada Februari 2025,…

14 jam ago