Headline

Bayar Pajak Kendaraan di Kepri Bisa Secara Online

Ariranews.com, Batam – Seiring dengan era digitalisasi, Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri yang terdiri dari Ditlantas Polda Kepri, BP2RD Provinsi Kepri dan Jasa Raharja Cabang Kepri kembali memberikan peningkatan layanan dan mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor PKB) secara elektronik dengan menggandeng KB Bukopin untuk memperluas jaringan perbankan dalam layanan Samsat Elektronik.

Kabid Pengembangan BP2RD, Petit Pamungkas menjelaskan pembayaran layanan e-Samsat Kepri, saat ini dapat diakses masyarakat melalui E-Channel BRK, BNI, BJB, Bukalapak dan Indomaret. Baru-baru ini dibuka kerjasama dengan KB Bukopin dan diharapkan dapat menambah pilihan kepada masyarakat untuk mempermudah pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Channel Bank KB Bukopin tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Elektronik (Samsat Elektronik) Provinsi Riau secara online untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui layanan perbankan PT Bank KB Bukopin.

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani secara langsung oleh Branch manager PT KB Bukopin Cabang Batam, Suherman Rival Mewal, bersama Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medyanta, SIK, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Mulyadi.

Irjen Pol Andry Wibowo Dijadwalkan Hadiri UKW KJK, Gubernur Kepri Beri Dukungan

“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat, termasuk pada Sabtu dan Minggu juga bisa melakukan pembayaran pada chanel Bank KB Bukopin baik mobile banking, internet Banking maupun ATM Bank Bukopin,” ujarnya dalam siaran pers.

Dia menjelaskan wajib pajak terlebih dahulu dapat mendownload aplikasi E-Samsat Kepri melalui playstore pada smartphone android dan dilanjutkan registrasi kendaraan pada aplikasi E-Samsat Kepri dan Wajib Pajak akan mendapatkan kode bayar yang digunakan untuk penyelesaian pembayaran. Selanjutnya wajib pajak dapat membawa struk/bukti pembayaran ke kantor Samsat terdekat untuk pengesahan STNK dengan jangka waktu maksimal 30 hari kalender.

Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri, Mulyadi layanan digital ini merupakan inovasi Tim Pembina Samsat Kepri, khusus di masa pandemi Covid-19 dan dengan adanya PPKM terhadap kegiatan masyarakat, E-Samsat merupakan solusi yang luar biasa dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tanpa harus ke
luar rumah.(mas/irf/emr)

Redaksi

Recent Posts

Irjen Pol Andry Wibowo Dijadwalkan Hadiri UKW KJK, Gubernur Kepri Beri Dukungan

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Analis Kebijakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Pol Andry Wibowo,…

23 jam ago

Wabup Jarmin Dorong Mahasiswa STAI Natuna Ubah Kreativitas Jadi Peluang Usaha

Natuna, Ariranews.com — Wakil Bupati Natuna, Jarmin, S.E., mendorong mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)…

1 hari ago

Lihat Dugaan Gratifikasi, Warga Batam Bisa Lapor Langsung ke Sini!

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,…

1 hari ago

Masyarakat Diimbau Hadiri Resepsi HUT RI ke-81, Pemko Batam Hadirkan Carly Setia Band

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menggelar Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari…

1 hari ago

Danlanud RSA Ikut Latihan Menembak, Kesiapan Prajurit TNI AU di Natuna Terus Diperkuat

Natuna, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi,…

1 hari ago

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan pembangunan Sekolah…

2 hari ago