Batam: Neneng Hamidah (35), pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tak diketahui keberadaannya rupanya sudah berada di kampung halamannya, di Jawa Barat.
“Diketahui sudah berada di Bandung,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan, Didi Kusmayadi, dikonfirmasi Sabtu (12/12/2020) siang.
Pihaknya kata Didi sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di mana Neneng saat ini terdeteksi. Untuk segera mengamankan Neneng dan melakukan pengecekan kesehatan.
“Kita sudah kontak puskesmas terdekat di mana yang bersangkutan (Neneng) saat ini berada,” kata Didi.
Diungkapkan Didi, Neneng meninggalkan Batam tepat pada hari yang sama hasil swabnya keluar, yakni pada Senin (7/12/12) siang. Neneng meninggalkan Batam melalui salah satu penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam.
Untuk bisa terbang Neneng harus mengantongi hasil rapid test yang hasilnya harus non reaktif. Hasil rapid test inilah kata Didi yang masih mereka investigasi. “Itu yang masih kita telusuri,” kata Didi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Covid-19 Batam, mencari keberadaan Neneng Hamidah (35). Pasalnya, wanita asal Cianjur, Jawa Barat ini terindikasi positif Covid-19, namun menghilang.
“Alamatnya tak lengkap, handponenya juga mati,” ungkap dr Didi Kusmayadi, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Jumat (11/12/2020) siang.
Dikatakan Didi, Neneng menjalani tes swab di Klinik Madilab pada tanggal 5 Desember lalu. Dua hari kemudian hasilnya keluar yang menyatakan yang bersangkutan positif Covid-19.
Setelah mendapatkan laporan dari Medilab kata Didi, tim akan melakukan penjemputan untuk dibawa ke RSKI Galang.Tapi tim kemudian mendapatkan alamat Neneng tak lengkap dan handponenya juga mati.
“KTP nya bukan KTP Batam dan di Medilab alamatnya cuma Botania 2, kan luas. Kita sudah tegur Medilab karena tak menulis lengkap nama pasien,” ungkap Didi.
Didi berharap Neneng bersikap koperatif. Pasalnya, Neneng bisa membahayakan orang lain karena bisa menularkan virus Covid-19 pada orang lain.
“Kita berharap Neneng koperatif, dengan cara datang ke puskesmas terdekat atau menelpon tim satgas untuk dijemput. Jika tidak Neneng bisa terkena sanksi karena melanggar undang-undang kekarantinaan,” tegas Didi.(emr)
Natuna, Ariranews.com — Sebanyak 94 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat di Kabupaten Natuna,…
Natuna, Ariranews.com — Kabupaten Natuna menjadi daerah dengan alokasi terbesar dalam program Hilirisasi Kelapa Dalam…
AriraNews.com, Batam - Setelah sukses menggebrak Batam dengan event trail run pertama pada tahun 2024…
AriraNews.com, Batam - Rally Wisata 2026 yang berlangsung selama dua hari, 21-22 Agustus 2026, di…
AriraNews.com, Batam - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelayanan…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggalang bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa di…