Advertisement
Lingga

Aniaya Anak di Bawah Umur, Polsek Dabo Singkep Limpahkan Berkas YL ke Jaksa

AriraNews.com, Lingga – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melimpahkan tersangka YL berikut barang bukti tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, Senin  (10/4/2023).

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi mengatakan YL sendiri terlibat dalam beberapa kasus. Selain tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, YL juga tersangka dalam tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kasus pencurian dan kekerasan sudah P21 dan kita limpahkan ke Jaksa. Sedangkan kasus pelecehan seksual masih ada yang harus kita lengkapi,” ungkap Rohandi.

“Aapabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut,” tambahnya.(ydi)

Punya Potensi Besar, ISEI Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Kembangkan Pariwisata Lingga

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Kepala BMKG Hang Nadim, Ramlan: Hujan Sporadis Tiga Hari ke Depan Berpeluang Redakan Kabut Asap Batam

02

Batam–Penang Kini Terhubung Penerbangan Langsung Batik Air Malaysia, Buka Jalan Baru Wisata dan Medical Tourism

03

Batik Air Malaysia Resmi Buka Rute Penerbangan Langsung Batam–Penang, Tiga Kali Seminggu

04

Batam Bakal Pecahkan Rekor MURI di HJB ke-197 Melalui Nasi Besar