AriraNews.com, BATAM – Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal di Sagulung, Rabu (29/12/2021) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

Dijelaskannya, rokok yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021. Dari jumlah tersebut ungkap Ambang, lebih dari separohnya, yakni sekitar 43 juta Batang berasal dari pabrik rokok Rock yang kini tak beroperasi lagi. Dikhawatirkan rokok yang masih berada di gudang pabrik disalahgunakan karena belum bercukai, maka disita negara dan kemudian ikut dimusnahkan.
“Rokok yang dimusnahkan berasal dari operasi tahun 2020 dan 2021. Kemudian ada juga dari pengawasan yang sifatnya administratif. Ada satu perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha sudah 12 bulan. Setelah dilakukan monitoring dan pengawasan secara ketentuan perusahaan itu akhirnya dibekukan dan dicabut. Barang-barang yang ada di gudang tidak diselesaikan cukainya, makanya kita tetapkan sebagai barang milik negara. Setelah ada peruntukannya kita musnahkan,” ungkap Ambang.
Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut kata Ambang, dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.
“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.
Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.
“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” ungkap Ambang.
Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang.(***)








