Advertisement
Batam Headline Hukum

Penampung TKI Ilegal di Batam Dikendalikan dari Jakarta

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua orang tersangka perekrut calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial SS (38) dan DNA (26).

Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Efendi mengatakan tersangka merekrut calon TKI melalui media sosial Facebook. Tersangka mengiming-imingi calon TKI dengan bayaran tinggi. Selain itu untuk meyakinkan calon TKI tersangka mereka memperlihatkan foto dan video keberhasilan TKI yang sudah diberangkatkan ke Singapura.

Dua tersangka penyalur TKI ilegal yang diamankan di Batam dan Jakarta.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui tinggal di Perumahan Tiban Mas, Tiban. Di rumah tersebut juga ditemukan calon TKI yang akan diberangkatkan ke Singapura tanpa dokumen tenaga kerja yang lengkap.

“Kami di rumah itu menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan TKI menuju Singapura, baik yang telah diberangkatkan maupun dokumen yang akan diberangkatkan oleh pemilik akun Facebook,” ungkap Efendi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (28/12/2021).

55 Tahun BP Batam: Investasi Tumbuh, Sudahkah Warga Merasakannya?

Dari hasil pemeriksaan, DNA mengaku hanya sebagai orang suruhan SS yang berada di Jakarta.

“Setelah pemeriksaan DNA, SS diamankan pada  Sabtu 18 Desember 2021 di apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. SS kemudian dibawa ke Batam guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

55 Tahun BP Batam: Investasi Tumbuh, Sudahkah Warga Merasakannya?

02

Gubernur Kepri Siap Sambut 250 Peserta Rakernas PJS dalam Welcome Party di Batam

03

Bupati Cen Sui Lan Perkuat Pasar Murah dan Bantuan Pangan untuk Warga Natuna

04

Malam Ini! Batam Peringati Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Gelar Bazar Ekraf hingga Hadirkan Artis Hijau Daun