Anjing K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sandal Tujuan Jakarta

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).

Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di
dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim
K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud
tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

BACA JUGA:  BP Batam Perkuat Sinergi dengan Komdigi, Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Transformasi Digital

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud,
Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” jelas Zulfikar.

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

Sandal yang gunakan tersangka dan menyimpan sabu di dalamnya.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.

BACA JUGA:  Peresmian BLK Sentrum Caritas, Li Claudia Tekankan Kolaborasi Cegah TPPO dan Lindungi Pekerja Migran

Petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan
lakban warna hitam. Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk
memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/methamphetamine,” jelas Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Prediksi Piala AFF U-19, 2026 Indonesia vs Timor Leste

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tambah Zulfikar.

Terhadap tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi
Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.(***)