Advertisement
Batam DPRD Batam

DPRD Batam Perkuat Regulasi Ketertiban Umum, Pansus Buka Ruang Partisipasi Masyarakat dalam Revisi Perda

DPRD Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. rapat pembahasan bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang digelar Selasa (3/11/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas.

AriraNews.com, BATAM – Mewujudkan Kota Batam yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif membutuhkan dukungan regulasi yang kuat serta mampu menjawab dinamika kehidupan masyarakat. Menyadari pentingnya hal tersebut, DPRD Kota Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Penyempurnaan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan aturan yang berlaku tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Tidak hanya berfokus pada penyesuaian aspek hukum, Pansus juga membuka ruang partisipasi publik agar materi aturan yang dirumuskan nantinya dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang digelar Selasa (3/11/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, S.H., serta dihadiri anggota Pansus Amirsyah, Jamson Silaban, S.H., dan Ir. Anang Adhan. Turut hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, S.T., M.T.

Dari pihak Pemko Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.

Amsakar Buka Jambore PKK Batam 2026, Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

Dalam pertemuan tersebut, Pansus mulai menginventarisasi berbagai materi dan substansi yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses revisi. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada penyempurnaan draf Ranperda, tetapi juga mencakup pemetaan kebutuhan perubahan aturan serta penyusunan tahapan pembahasan selanjutnya.

Ketua Pansus Anwar Anas menjelaskan, pihaknya berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk kelompok masyarakat, untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap materi Ranperda. Pansus juga mulai mengidentifikasi pihak-pihak yang perlu dilibatkan serta menyusun agenda pelaksanaan focus group discussion (FGD).

“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.

Menurutnya, revisi Perda ini menjadi kebutuhan penting mengingat regulasi yang mengatur ketertiban di Kota Batam telah cukup lama belum mendapatkan penyempurnaan. Sementara itu, sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan pengaturannya telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi.

Anwar menilai, harmonisasi regulasi sangat diperlukan agar ketentuan yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan dalam penerapannya. Terlebih, substansi penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat bersentuhan langsung dengan berbagai aspek kehidupan warga.

Dorongan untuk melakukan revisi juga sebelumnya datang dari kalangan masyarakat. Salah satunya disampaikan sejumlah mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026 lalu. Masukan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya mendorong penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat.

BALAPAN BUMIL Inovasi Batam Pantau Ibu Hamil Sejak Dini

Karena itu, Anwar menegaskan bahwa Pansus terbuka terhadap setiap masukan, kritik, maupun saran dari berbagai elemen masyarakat. Pelibatan publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil serta kebutuhan masyarakat Kota Batam.

“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegasnya.

Melalui pembahasan bersama Pemko Batam dan rencana pelibatan berbagai pemangku kepentingan, DPRD Kota Batam berharap revisi Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan implementatif.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Batam dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara responsif, dengan mengedepankan kepastian hukum, kepentingan publik, serta terciptanya lingkungan kota yang tertib, tenteram, aman, dan terlindungi.(emr)

Panitia Rakernas III PJS Apresiasi Dukungan Pemerintah dan Swasta, Batam Sukses Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Amsakar Buka Jambore PKK Batam 2026, Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

02

BALAPAN BUMIL Inovasi Batam Pantau Ibu Hamil Sejak Dini

03

Panitia Rakernas III PJS Apresiasi Dukungan Pemerintah dan Swasta, Batam Sukses Jadi Tuan Rumah Agenda Nasional

04

Pesta Transformasi dan Parheheon Sekolah Minggu HKBP Batam Center Pererat Kebersamaan Jemaat