AriraNews.com, BATAM – Upaya memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD Kota Batam terus dilakukan melalui penyempurnaan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam yang kini memasuki tahap pendalaman materi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Ranperda tersebut terus mengintensifkan pembahasan guna memastikan setiap substansi regulasi tersusun secara komprehensif, memiliki landasan hukum yang kuat, serta selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Komitmen tersebut terlihat dalam rapat Pansus yang digelar Jumat (6/11/2026), dipimpin langsung Ketua Pansus Muhammad Syafe’i, S.T., M.M., bersama sejumlah anggota Pansus, yakni Djoko Mulyono, S.H., M.H., Safari Ramadhan, S.Pdi, Haji Sulaiman, dan Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M.
Untuk memperdalam pembahasan, Pansus turut menghadirkan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam yang dipimpin Kepala Bagian Keuangan, Zulkarnain, S.Sos.
Kehadiran perangkat daerah terkait menjadi bagian penting dalam proses pembahasan, terutama untuk memberikan pandangan, masukan, dan penjelasan teknis mengenai substansi Ranperda. Aspek pengelolaan keuangan dan penganggaran menjadi salah satu perhatian agar ketentuan yang dirumuskan nantinya dapat diterapkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ketua Pansus Muhammad Syafe’i menjelaskan, pembahasan Ranperda saat ini difokuskan pada sinkronisasi materi dengan berbagai regulasi, mulai dari ketentuan pemerintah pusat, peraturan di tingkat provinsi, hingga peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurutnya, harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting agar perubahan terhadap Perda tersebut benar-benar mengakomodasi perkembangan aturan terbaru dan tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sinkronisasi peraturan ini tentu sangat penting, mengingat Perda ini kita revisi salah satunya untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, terutama peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Syafe’i.
Ia menegaskan, penyempurnaan regulasi tidak hanya berorientasi pada penyesuaian ketentuan hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek teknis pelaksanaan agar aturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Batam.
Selain melakukan pendalaman materi bersama perangkat daerah terkait, Pansus juga tengah mempersiapkan agenda konsultasi dengan sejumlah lembaga yang memiliki keterkaitan dengan substansi Ranperda. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh referensi tambahan sekaligus memperkaya perspektif dalam merumuskan ketentuan yang tepat.

Melalui pembahasan yang terarah, koordinasi lintas perangkat daerah, serta konsultasi dengan lembaga terkait, Pansus DPRD Kota Batam berupaya memastikan Ranperda tersebut disusun secara cermat dan bertanggung jawab.
DPRD Kota Batam berharap regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum, menciptakan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjadi landasan yang jelas dalam penyelenggaraan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD.
Proses pembahasan yang terus dimatangkan ini sekaligus mencerminkan komitmen DPRD Kota Batam dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara optimal, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, harmonisasi regulasi, dan tata kelola kelembagaan yang baik. (adv/emr)





