KARIMUN – Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun mendapat penilaian dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.
Penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 itu dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman memastikan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan terbebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Muhammad Arfat, mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penilaian tersebut.
“Jajaran Imigrasi Karimun memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman,” kata Muhammad Arfat.
Dalam penilaian tersebut, tim Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pelayanan di lingkungan Kantor Imigrasi Karimun.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas yang berada di bagian pelayanan atau frontliner.
Tim Ombudsman juga melakukan wawancara terhadap sejumlah responden yang terdiri dari unsur pimpinan pelayanan, petugas layanan hingga pengelola pengaduan masyarakat.
Selain wawancara, sejumlah dokumen pendukung turut diperiksa.
Dokumen tersebut berkaitan dengan standar pelayanan, perencanaan, evaluasi kinerja serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Menurut Arfat, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Karimun telah berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan penilaian Ombudsman di Kantor Imigrasi Karimun berlangsung dengan baik dan lancar.
Ia mengatakan evaluasi tersebut menjadi momentum bagi jajaran Imigrasi Karimun untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui penilaian ini kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, khususnya pelayanan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Arfat menambahkan, pihaknya juga terus berupaya memastikan setiap proses pelayanan keimigrasian diberikan secara terbuka dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Termasuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan apabila menemukan kendala dalam mendapatkan pelayanan.
Dengan adanya penilaian dari Ombudsman, Kantor Imigrasi Karimun berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik serta mampu memberikan rasa nyaman dan kepastian bagi setiap pemohon layanan keimigrasian.
Sementara itu maladministrasi merupakan perilaku atau tindakan penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Maladministrasi dapat berupa penyimpangan prosedur, penundaan pelayanan yang tidak semestinya, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, diskriminasi, hingga tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. (frz)




