Potensi Ekonomi, Biji Tempayan Natuna Mulai Menembus Pasar Antar Daerah

Tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna sebelum dikirim ke daerah tujuan saat memeriksa biji tempayan atau Scaphium affinis Pierre asal Kabupaten Natuna.

Natuna, Ariranews.com – Potensi ekonomi biji tempayan atau Scaphium affinis Pierre asal Kabupaten Natuna mulai menembus pasar antardaerah. Komoditas hasil hutan non-kayu yang tumbuh di sekitar kawasan Gunung Ranai tersebut kini dikirim dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan pasar di sejumlah wilayah Indonesia.

Sebanyak 1.004 kilogram biji tempayan telah diperiksa Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna sebelum dikirim ke daerah tujuan. Rinciannya, 500 kilogram dikirim ke Tanjungpinang, sedangkan 504 kilogram lainnya dikirim ke Sambas.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan seluruh biji tempayan tersebut telah menjalani pemeriksaan karantina dan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3).

“Betul, sudah ada pemeriksaan biji tempayan dalam jumlah besar, 500 kilogram tujuan Tanjungpinang dan 504 kilogram tujuan Sambas. Semua telah dilakukan pemeriksaan sehingga diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3),” ujar Hasim dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Uji Coba Kedua Embung Sebayar Lampaui Target, Debit Air Capai 59 Liter per Detik

Biji tempayan merupakan salah satu hasil hutan non-kayu yang memiliki beragam manfaat. Tanaman dengan nama ilmiah Scaphium affinis Pierre ini diketahui tumbuh di sekitar Gunung Ranai dan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Natuna.

Komoditas tersebut selama ini dikenal memiliki berbagai manfaat. Biji tempayan, antara lain, dipercaya dapat membantu meredakan radang tenggorokan, menurunkan demam ringan, serta membantu mengatasi sembelit.

Meski memiliki potensi ekonomi, setiap pengiriman biji tempayan ke luar daerah tetap wajib melalui pemeriksaan karantina. Hasim menjelaskan, komoditas tersebut termasuk media pembawa yang berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

BACA JUGA:  DPRD Natuna Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi-Fraksi Soroti Utang Daerah hingga Hak ASN

OPTK merupakan organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Keberadaannya juga berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

Selain itu, OPTK dapat berupa organisme yang belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maupun organisme yang telah terdapat di sebagian wilayah Indonesia, tetapi penyebarannya ditetapkan pemerintah untuk dicegah.

Pemeriksaan karantina tersebut menjadi bagian dari upaya Karantina Kepri dalam menjaga keamanan lalu lintas komoditas tumbuhan. Langkah ini sekaligus memastikan hasil hutan non-kayu yang dikirim antardaerah memenuhi persyaratan kesehatan.

“Karantina Kepri memiliki komitmen penuh menjamin dan memastikan setiap media pembawa, baik komoditas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang dilalulintaskan dalam keadaan sehat, aman, dan layak,” kata Hasim.

BACA JUGA:  Bangun Generasi Sadar Keselamatan Laut Sejak Dini, SAR Natuna Bekali Siswa Baru dengan Dasar-Dasar Pertolongan

Menurut dia, potensi ekonomi biji tempayan perlu diiringi dengan pemenuhan standar kesehatan dan kualitas komoditas. Hal tersebut penting agar produk asal Natuna dapat diterima pasar dan memiliki peluang untuk terus dipasarkan ke berbagai daerah.

“Karena biji tempayan ini memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, maka saat pengiriman harus dalam kondisi yang layak dan bagus. Untuk itu ada tahapan pemeriksaan untuk melihat kondisi dan kualitasnya,” tutup Hasim.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Karantina Kepri mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan antarwilayah, sekaligus mendukung kelancaran distribusi komoditas lokal Natuna ke daerah lain.

(Dod)