Lolos Uji Karantina, Ribuan Ikan Asal Natuna Tembus Pasar Hong Kong

Tim Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) saat mengecek ikan hidup asal kabupaten Natuna.

Ariranews.com, Natuna – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar Hong Kong setelah dinyatakan lolos seluruh tahapan pemeriksaan karantina. Komoditas perikanan unggulan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,1 miliar dan menjadi bukti bahwa produk perikanan Natuna mampu memenuhi standar kesehatan internasional yang ketat.

Keberhasilan ekspor ini sekaligus memperkuat posisi Natuna sebagai salah satu daerah pemasok ikan hidup berkualitas untuk pasar ekspor. Di tengah tingginya standar pengawasan negara tujuan, seluruh komoditas dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi maupun kesehatan sebelum diberangkatkan.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) sebagai dokumen persyaratan ekspor setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:  Satu ABK KM Ocean Three Ditemukan Meninggal, Tim SAR Kini Fokus Cari Korban Terakhir

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan proses sertifikasi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan turunannya.

“Pemeriksaan diawali dengan verifikasi dokumen persyaratan seperti invoice, packing list, dan certificate of origin (COO). Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sah, pemeriksaan dilanjutkan dengan pengujian kesehatan melalui pengambilan sampel organ ikan di laboratorium,” ujar Hasim dalam keterangan tertulis di Batam, Jumat (3/7).

Hasil pengujian menunjukkan seluruh ikan negatif dari penyakit Red Seabream Iridovirus Disease (RSIVD). Berdasarkan hasil tersebut, Karantina Kepri menerbitkan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) sebagai dasar penerbitan sertifikat kesehatan ekspor.

BACA JUGA:  Natuna Dorong Perhatian Pemerintah Pusat, Bupati Paparkan Tantangan Aksesibilitas Daerah Perbatasan

Hasim menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan berada dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi persyaratan negara tujuan, termasuk Hong Kong yang dikenal memiliki sistem pengawasan impor yang sangat ketat.

Ekspor kali ini didominasi berbagai jenis ikan kerapu dan ikan kakak tua, yakni 2.239 ekor ikan kerapu sunu, 1.421 ekor ikan kakak tua, 1.268 ekor ikan kerapu cantik, 1.222 ekor ikan kerapu cantang, 1.050 ekor ikan kerapu macan, 1.010 ekor ikan kerapu bakau, 980 ekor ikan kerapu gepeng, 965 ekor ikan kerapu pasir, serta 208 ekor ikan kerapu ringau.

Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) selama Semester I 2026, ekspor ikan hidup asal Natuna ke Hong Kong telah mencapai 28.818 ekor dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,9 miliar melalui tiga kali pengiriman. Selain itu, pada periode yang sama juga tercatat ekspor 2,3 ton ikan ke Malaysia.

BACA JUGA:  Warga Mekar Jaya Dapat Edukasi BPJS Ketenagakerjaan, Pegadaian Kenalkan Layanan Digital hingga Tabungan Emas

Menurut Hasim, hingga kini belum pernah terjadi penolakan dari negara tujuan atau Notification of Non-Compliance (NNC) terhadap ekspor ikan asal Natuna. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengawasan dan pemeriksaan karantina berjalan efektif sekaligus menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas perikanan Indonesia.

“Kami bersungguh-sungguh menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas. Amanah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kelancaran ekspor, terutama komoditas perikanan yang menjadi sumber pendapatan nelayan di Natuna,” tutup Hasim.

(Dod)