Pemkab Natuna Perkuat Ekspor, IPSKA Buka Peluang Pasar Internasional bagi Produk Lokal

Bupati Natuna saat meresmikan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi memperkuat layanan ekspor setelah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah pelaku usaha mengurus dokumen ekspor langsung di Natuna.

Melalui layanan IPSKA, pelaku usaha tidak lagi harus keluar daerah untuk memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA). Kehadiran layanan tersebut diharapkan memangkas birokrasi, menekan biaya logistik, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi produk unggulan Natuna menembus pasar internasional.

Peresmian IPSKA dilaksanakan secara serentak secara nasional oleh Kementerian Perdagangan RI dan diikuti Pemerintah Kabupaten Natuna dari Ruang Lobby Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kamis (25/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Hadir untuk Lingkungan, Wakajati Kepri Pimpin Kurvei di Pantai Teluk Sahi

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum), unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, pelaku usaha, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Disperindagkopum Kabupaten Natuna mengenai kesiapan daerah dalam melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) melalui IPSKA. Layanan tersebut diharapkan semakin mempermudah pelaku usaha dan eksportir dalam memenuhi persyaratan administrasi perdagangan internasional.

Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan penetapan Kabupaten Natuna sebagai IPSKA merupakan momentum penting dalam memperkuat sektor perdagangan dan ekspor daerah.

BACA JUGA:  Keluarga Menanti Kabar, Tim SAR Temukan Petunjuk Milik Nelayan Hilang di Perairan Subi

Menurutnya, potensi komoditas unggulan Natuna sangat besar, namun selama ini masih menghadapi kendala jarak, waktu, serta birokrasi pengurusan dokumen ekspor.

“Melalui hadirnya IPSKA di Kabupaten Natuna, pelaku usaha kini dapat mengurus Surat Keterangan Asal secara langsung di daerah. Ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memangkas hambatan birokrasi, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, kemudahan layanan tersebut harus diimbangi dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Seluruh perangkat daerah terkait juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar fasilitas IPSKA dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna turut menyerahkan Sertifikat Rumah Hak Milik kepada warga Perumahan Puak sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal masyarakat.

BACA JUGA:  BI Kepri Optimistis 2026 Ekonomi Tumbuh Meski Sektor Tambang Melambat, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Motor Baru

Usai rangkaian kegiatan di daerah, seluruh peserta mengikuti Zoom Meeting bersama Kementerian Perdagangan RI dalam acara Peresmian Serentak Penetapan Kabupaten/Kota sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

Dengan ditetapkannya Kabupaten Natuna sebagai IPSKA, Pemkab Natuna optimistis iklim usaha akan semakin kondusif, volume ekspor komoditas unggulan meningkat, serta peluang pasar internasional bagi produk lokal semakin terbuka. Langkah ini juga memperkuat posisi Natuna sebagai daerah perbatasan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

(Dod)