Beraksi di Kompleks Mewah Batam, Pencuri Barang dalam Mobil Dibekuk

Avatar photo
Satreskrim Polres Barelang merilis kasus pencurian barang di dalam mobil di kawasan rumah elit di Batam.

AriraNews.com, Batam – Seorang pelaku pencurian barang di dalam mobil akhirnya ditangkap polisi setelah beraksi di sejumlah kawasan perumahan elit di Batam Kota.

Tersangka berinisial MAR (20) diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, usai diduga menyasar kendaraan yang tidak terkunci di kompleks mewah seperti Royal Grande, Mitra Raya, dan Raflesia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestrian, mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial YC baru pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di depan rumah.

Namun, keesokan harinya, Jumat 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang miliknya yang berada di dalam mobil telah hilang.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Berangkat Haji Bersama 187 Jemaah Batam, Suasana Haru Warnai Pelepasan Kloter 25

“Barang yang hilang berupa satu tas laptop, satu unit laptop Asus, satu kacamata Oakley, satu unit AirPods Apple, serta satu buku kas atau catatan,” ujar AKP Debby, merilis kasus tersebut, Senin (25/5/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Batam Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan tersangka di Hotel MP, Kecamatan Lubuk Baja. Pada 24 Mei 2026, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Debby.

BACA JUGA:  Pemko Batam Perluas Cakupan Penerima Beasiswa Perguruan Tinggi

Debby menjelaskan, modus operandi pelaku yakni masuk ke kawasan perumahan mewah dan melakukan sweeping terhadap kendaraan yang tidak terkunci.

“Pelaku berkeliling mencari mobil yang tidak terkunci. Ketika menemukan mobil yang terbuka, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket merek GAS Los Angeles warna hitam, satu buah topi merek Naraston warna krem, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:  Amsakar Pimpin Harkitnas 2026 di Batam, Serukan Perlindungan Generasi Muda di Era Digital

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menambahkan, tersangka masuk ke sejumlah kompleks perumahan dengan cara memanjat tembok dari bagian belakang.

“Tersangka masuk ke beberapa perumahan mewah di Batam Kota seperti Royal Grande, Mitra Raya, dan Raflesia. Setelah masuk, pelaku mencari mobil yang tidak terkunci,” ujarnya.

Menurut Benny, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah kembali beraksi di kawasan Royal Grande.

“Yang melapor baru satu orang ini. Namun informasi yang kami terima, cukup banyak warga yang menjadi korban. Hanya saja sebagian tidak melapor karena tidak ada barang berharga yang hilang,” pungkasnya. (emr)