AriraNews.com, BATAM – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam terus meningkatkan penanganan terhadap orang terlantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di tahun ini. Tercatat sebanyak 16 orang terlantar telah ditangani sejak Januari.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Zulkifli Aman, menjelaskan bahwa penanganan ODGJ membutuhkan proses yang tidak singkat. Dalam satu kasus, penanganan bisa memakan waktu antara satu hingga dua bulan.
“Karena harus melalui proses rumah sakit terlebih dahulu, kemudian tracking identitas, hingga pengobatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasien ODGJ akan diberikan pengobatan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan medis. Obat yang diberikan menjadi salah satu indikator dalam proses pemulihan kondisi mereka.
Pada tahun sebelumnya, Dinas Sosial telah memulangkan sebanyak 66 orang terlantar serta menangani 99 ODGJ.
Baru-baru ini, petugas juga mengevakuasi seorang ODGJ yang dilaporkan masyarakat karena berteriak-teriak di kawasan Jodoh. Setelah menerima pengaduan, tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
“Itu yang kemarin teriak-teriak di DC Mall, kita dapat laporan dan langsung kita ambil. Tadi pagi sudah dicek, kemungkinan sore ini kita antar ke RSUD,” jelasnya.
Zulkifli mengakui bahwa penanganan ODGJ bukan hal mudah. Petugas hanya bisa mengarahkan dan mengawasi, terutama jika kondisi mereka sudah mengganggu lingkungan sekitar.
“Kalau ada yang meresahkan, biasanya ada laporan dari masyarakat. Misalnya ada orang yang ngeracau, itu langsung kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di shelter, saat ini terdapat tiga ODGJ yang sedang dirawat. Dua orang ditempatkan di ruang isolasi khusus ODGJ, sementara satu orang lainnya berada di ruang eks ODGJ.
Ruang eks ODGJ telah dilengkapi dengan fasilitas memadai, seperti tempat tidur, kipas angin, serta toilet di dalam kamar, dan berada di dalam gedung. Sedangkan ruang isolasi ODGJ terletak di samping gedung.
Dinas Sosial memastikan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta meningkatkan fasilitas penanganan guna memberikan perlindungan dan perawatan yang layak bagi ODGJ maupun orang terlantar. (emr)








