Ariranews.com, Batam: PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau memproes secara cepat santunan korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Galang, Kota Batam, yang terjadi pada Minggu (6/6/2021) lalu.
Dalam keceelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua dan truk Fuso tersebut, mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia. Yakni Afrilia Harliana dan Annisa Rahim. Sedangkan sopir truk Aspandi Siregar dan satu orang penumpang yakni Akmal Aziz selamat dalam kecelakaan maut tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Jasa Raharja Kepri bergerak cepat memproses santunan pada korban kecelakaan tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi mengatakan setelah menerima informasi, Senin (7/6/2021) kemarin, petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta Barelang serta segera melakukan jemput bola ke rumah ahli waris yang berada di Tanjungsengkuang dan Kavling Sagulung Baru untuk melakukan pendataan korban/ahli waris korban.
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, tentunya menyampaikan belasungkawa serta turut berduka cita atas musibah yang terjadi.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan ini, dan kami sampaikan bahwa seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta rupiah,” ungkap Mulyadi, Selasa (8/6/2021).
Pihaknya menyampaikan walaupun di hari libur, Jasa Raharja tetap bekerja melayani masyarakat sebagai komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(emr)









