BP Batam Tak Main-main, Pembangunan Tanpa Izin PBG Akan Dihentikan

Avatar photo
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra saat menggelar konferensi pers, Senin (10/11/2025).

AriraNews.com, Batam – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad kembali mengingatkan masyarakat maupun pengusaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Agar ke depan pembangunan Batam sesuai dengan yang telah direncanakan.

Dia meminta masyarakat tak menyalah artikan langkah-langkah yang dia ambil bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan sementara proses yang sedang berlangsung, seperti pematangan lahan, maupun proses pembangunan.

“Maksud dan tujuan kami itu adalah memastikan pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan normatif yang ada,”  kata Amsakar, Senin (10/11/2025) siang.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Studi Banding ke RS dr. Soepraoen Malang

Hal tersebut disampaikannya untuk menepis anggapan miring di masyarakat di mana beberapa lokasi yang mereka sidak telah melakukan aktivitas kembali. Amsakar memastikan, bila lokasi yang sempat di sidak  beraktivitas kembali telah melengkapi izin yang disyaratkan.

Dijelaskan Amsakar, dalam proses pembangunan di Batam harus melalui sejumlah proses dan harus mengantongi izin, mulai dari lahan, Amdal, dan lain sebagainya. Namun, yang paling penting adalah harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA:  Bukan Pendaratan Darurat, Ini Penyebab Tertundanya Keberangkatan JCH Kloter 5 Batam

Amsakar mengimbau pada masyarakat dan pelaku usaha sebelum membangun agar mengurus PBG lebih, bila ditemukan maka proses pembangunan akan dihentikan.

“Yang sudah memiliki PBG diperbolehkan melanjutkan pembangunan. Yang belum segera mengurus. Bagi yang sedang bangun dan belum memiliki PBG hentikan pembangunan dan urus PBG lebih dulu,” kata Amsakar.

Kemudian lanjutnya, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang sudah selesai membangun dan belum memiliki PBG agar segera melapork.

BACA JUGA:  Batam Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD

“Melaporkan PBG bisa dilakukan secara online. Tim akan melakukan penilaian. Pelanggaran yang dilakukan akan dikenai sangsi administrasi dan denda,” ungkap Amsakar.

Amsakar menegaskan, penegakan aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat atau pelaku usaha, melainkan untuk menjaga  pembangunan kota Batam sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah, ‎sejalan juga dengan tata ruang dan rencana detail tata ruang.

“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha. Justru agar pembangunan tertata, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan bisa berkelanjutan,” ujarnya. (ara)