SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Natuna

Satlantas Polres Natuna, Dorong Kesadaran Wajib Pajak Kendaraan dengan Langkah Persuasif

Kasatlantas Natuna
Kasatlantas Natuna seusai kegiatan sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) terkait pajak dan retribusi daerah bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna terus berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan. Langkah persuasif melalui sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk mendukung penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Natuna, Iptu Erwan Toni, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Salah satu yang disosialisasikan adalah pentingnya mutasi kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Natuna agar terdaftar dan membayar pajak di Kabupaten Natuna.

“Kita himbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan plat luar daerah, seperti plat B dari Jakarta, plat BK, maupun plat dari Kalimantan, agar segera melakukan mutasi ke Natuna. Karena kendaraan yang beroperasi di sini sudah seharusnya berkontribusi pada PAD melalui pembayaran pajak kendaraan di daerah,” ujar Iptu Erwan Toni seusai kegiatan sosialisasi bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Natuna, Jumat (10/10/2025).

Ia juga mendorong para pengusaha transportasi agar segera mengurus mutasi kendaraan mereka.

Lanal Ranai dan Tim Gabungan Berjibaku Jinakkan Api, 30 Hektare Lahan Gambut Natuna Terbakar

“Kalau kendaraan memang beroperasi di Natuna, segera mutasikan. Kami siap membantu. Jangan khawatir, kalau ada kendala sampaikan saja, itu urusan kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erwan menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat Natuna dalam tertib berlalu lintas sudah cukup baik. Namun, kesadaran membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah. Padahal, menurutnya, pajak kendaraan tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pemilik kendaraan.

“Bukti pembayaran pajak kendaraan (STNK dengan pengesahan pajak tahunan atau bukti lunas PKB dan SWDKLLJ) menjadi dokumen penting ketika mengajukan klaim ke Jasa Raharja dalam hal kecelakaan. Jadi manfaatnya kembali untuk masyarakat juga,” tegasnya.

Dengan langkah persuasif ini, Satlantas Polres Natuna berharap semakin banyak masyarakat sadar akan pentingnya taat pajak, demi kemajuan daerah sekaligus perlindungan diri mereka sendiri. (dod)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Lanal Ranai dan Tim Gabungan Berjibaku Jinakkan Api, 30 Hektare Lahan Gambut Natuna Terbakar

02

Pangkosek II Kunjungi Satrad 201 Ranai, Koordinasi Pertahanan Udara di Natuna Diperkuat

03

Batam Prime International Football Series 2026 Resmi Ditutup, Dorong Batam Jadi Destinasi Sport Tourism

04

Keamanan Jadi Kunci, Polda Kepri Gaungkan “Secure Kepri, Secure Your Investments” untuk Dorong Investasi