AriraNews.com, Natuna – Dalam rangka mendukung penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) terkait pajak dan retribusi daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna bersama Satlantas Polres Natuna dan Jasa Raharja menggelar sosialisasi kepada pengusaha transportasi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Natuna.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Organda Natuna, Jumat (10/10/2025), menyoroti pentingnya kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor serta kewajiban melakukan mutasi bagi kendaraan berplat luar yang beroperasi di wilayah Natuna.
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari, menyampaikan bahwa penerapan UU HKPD menuntut pemerintah daerah memperkuat regulasi terkait pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban kendaraan yang belum terdaftar di Natuna.
“Ada himbauan dari gubernur bahwa penerima subsidi hanyalah kendaraan berplat Natuna dan pajaknya dalam keadaan hidup. Kalau kebijakan ini benar-benar diterapkan, tentu akan berdampak luas bagi kita semua,” ungkap Alpiuzzamari.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda.
“Kami mohon bantuan kawan-kawan dari Organda untuk menyampaikan ke seluruh anggota agar segera melakukan pemutihan dan mutasi kendaraan. Ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menegaskan pentingnya pajak sebagai sumber pendukung pembangunan daerah, sekaligus mengapresiasi peran Organda sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
“Pajak itu penting untuk daerah. Sistem tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan para pelaku transportasi. Kalau ada kendala, laporkan, kami siap membantu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Natuna, Iptu Erwan Toni, yang mendorong pengusaha transportasi segera melakukan mutasi kendaraan berplat luar.
“Kalau kendaraan memang beroperasi di Natuna, segera mutasikan. Kami siap bantu, jangan khawatir. Kalau ada kesulitan, sampaikan saja, itu urusan kami,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tertib administrasi kendaraan akan berdampak positif bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Pajak dan STNK yang aktif bukan hanya kewajiban, tapi juga berpengaruh terhadap perlindungan asuransi. Kalau pajak mati, klaim asuransi bisa dipersulit,” tambahnya.
Perwakilan Jasa Raharja Natuna turut menjelaskan bahwa layanan asuransi kecelakaan lalu lintas hanya berlaku bagi kendaraan dengan dokumen lengkap dan pajak aktif.
“Jasa Raharja baru bisa membantu ketika terjadi kecelakaan jika kendaraan terdaftar dan pajaknya hidup. Samsat, Satlantas, dan Jasa Raharja ini satu kesatuan yang saling terkait,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Organda Natuna memberikan masukan agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah turut menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan, khususnya pada pagi hari di kawasan pasar dan pusat penjualan kue.
“Kami mohon bantuan dari pihak Polres dan Pemda agar memberikan sosialisasi dan penertiban kepada masyarakat, supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak sepakat untuk terus bersinergi membangun kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan, menertibkan lalu lintas, serta bersama-sama mendorong kemajuan Kabupaten Natuna. (dod)




