Imigrasi Batam Tindak Tegas Pelanggaran Izin Tinggal: 4 WNA Dideportasi Selama Juni

Avatar photo
Imigrasi Batam saat mendeportasi WNA yang melwati batas izin tinggal.

AriraNews.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Juni 2025. Para WNA tersebut terdiri dari dua orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu orang asal India, dan satu warga negara Kanada. Deportasi dilakukan karena mereka terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan:

BACA JUGA:  Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

FW (WNA Tiongkok) telah melampaui batas izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilaksanakan pada 13 Juni 2025.

DJM (WNA Kanada) dideportasi pada tanggal yang sama karena diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. DJM sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Bintan, sebelum dideportasi setelah kondisi mentalnya stabil.

CS (WNA Tiongkok) menjadi perhatian tim Inteldakim karena tidak memperbaiki data keimigrasiannya meski telah menerima surat peringatan. Ia dideportasi pada 17 Juni 2025 karena melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.

BACA JUGA:  Media Gathering BPJS Kesehatan: Peserta JKN Kepri Capai 2 Juta Jiwa Per Juni 2026

JS (WNA India) dideportasi pada hari yang sama karena overstay selama 70 hari. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke negara asal.

Selain deportasi, keempat WNA tersebut juga dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu, sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau agar WNA yang overstay segera melaporkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Batam. “Pelaporan sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Ini mencerminkan itikad baik dan dapat mencegah tindakan administratif yang lebih berat,” ujarnya.

BACA JUGA:  BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Fokus Benahi Jaringan Distribusi Air dan Infrastruktur Prioritas

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran izin tinggal oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 082180889090. (ara)