SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Nasional

Gugatan Theo Ditolak Hakim, PWI Jaya Sah Dibekukan

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat.

AriraNews.com, Jakarta – Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas.

Ini sekaligus menegaskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah adalah yang dipimpin Hendry Ch Bangun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. 

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

Jurnalis Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Modern

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000.

Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga  Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun. “Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi. (ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Jurnalis Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Modern

02

Sempat Hilang 6 Jam di Hutan Jemaja Timur, Warga 64 Tahun Akhirnya Ditemukan Selamat

03

UKW KJK-UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar dan Banjir Apresiasi

04

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang