Anggota DPRD Batam, Yunus Muda : Haram Hukumnya Warga Mampu Pakai Subsidi

Avatar photo
Ketua Komisi ll DPRD Kota Batam, Yunus Muda.

AriraNews.com, Batam – Ketua Komisi ll DPRD Kota Batam, Yunus Muda mengatakan masyarakat mampu haram hukumnya menggunakan gas subsidi LPG 3 Kg.

“Berdosa masyarakat mampu itu kalau konsumsi gas melon, haram hukumnya. Gas itu untuk orang tak mampu,” kata Yunus Muda, Senin (10/2/2025).

Diakuinya walaupun kelangkaan LPG 3 Kg viral disejumlah daerah, ia memastikan stok LPG 3 Kg untuk masyarakat aman. Termasuk menjelang bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:  Reses Taba Iskandar di Kavling Seraya Sambau Penuh Nostalgia, Warga Curhat Serasa ke Saudara Sendiri

“Dari penjelasan Disperindag Batam dan Pertamina, itu semua masih aman,” kata Yunus.

Ia melanjutkan dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pertemuan, terkait imbauan Presiden RI bagaimana gas melon ini bisa tepat sasaran.

Politisi Golkar ini juga menyoroti terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG bersubsidi di Kota Batam mencapai Rp 21.000 per tabung. Ia mengungkapkan bahwa harga itu hanya berlaku di Kota Batam.

BACA JUGA:  Ini Jawaban BP Batam Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

“Harga itu kan berpatokan sama SK Wali Kota Batam. Nah ada informasi kami terima dari pemerintah pusat, bahwa harga itu tak bisa di atas Rp 20 ribu. Hal ini juga akan kita bahas pada pertemuan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, surat resmi terkait HET itu belum didapatkan secara resmi, artinya harga sesuai dengan yang diterbitkan melalui SK Wali Kota masih berlaku.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Musnahkan 1.931 Vape Mengandung Narkoba

“Hal terpenting dalm pembahasan nanti masalah harga itu. Kalau nantinya ada temuan atau penyimpangan, maka DPRD akan membentuk Pansus,” katanya. (ara)