Batam  

Tahun 2024, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Capai Rp 596 Miliar

Avatar photo
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya.

AriraNews.com, Batam – Sepanjang tahun 2024, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepri, mencapai Rp 596 miliar atau 110 persen dari target perubahan Rp 537 miliar.

Sementara realisasi penerimaan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 522 miliar atau 109 persen dari target Rp 476 miliar di tahun yang sama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan dua sektor pajak ini menjadi penerimaan yang tinggi di Kepri.

“Realisasi kedua sektor itu melebihi 100 persen,” kata Diky, Rabu (8/1/2025).

Ia melanjutkan untuk pendapatan daerah tahun 2025 juga diprediksi mengalami penurunan dibanding 2024, yaitu dari Rp 4,2 triliun menjadi Rp 3,9 triliun.

BACA JUGA:  Ascott Hotels Regional Batam Bersatu dengan Komunitas Lokal dalam "Aksi Bersih" Menyambut Hari Bumi 2026

“Kenapa menurun, karena dana bagi hasil pada 5 Januari 2025 sudah dibayarkan langsung ke kabupaten/kota se-Kepri,” kata Diky.

Meski begitu, lanjut dia, pada 2025 juga ada target baru dari opsen pajak, alat berat dan minerba batu bukan logam. Namun, ia belum dapat memerinci target pendapatan yang ditetapkan dari sektor tersebut.

Diakuinya Bapenda Kepri berupaya untuk selalu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Agustus sampai 16 November 2024 lalu.

BACA JUGA:  Setiap Rumah di Hunian Tanjung Banun Dilengkapi Filter Air, Dukung Hunian Sehat

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan.

Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlakukan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 39,75 persen, usai penerapan opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Warga Laguna Tahap 2 Curhat ke Taba Iskandar saat Reses, Air Sering Mati dan Jalan Becek

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Senin mengatakan pemberian diskon itu dilaksanakan selama enam bulan pada Januari-Juni 2025, yang diharapkan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Hari ini pak gubernur telah memberikan keputusan gubernur tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Walaupun ada kenaikan opsen di kabupaten/kota, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan itu sama dengan pajak lama di 2024,” katanya. (ara)