Nunggak Pajak, Bapenda Batam Pasang Spanduk Peringatan Depan Nan Tongga Hotel

Avatar photo
Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk di gerbang Nan Tongga Hotel, Batuampar, yang diketahui menunggak PBB-P2, Kamis (26/9/2024).

AriraNews.com, Batam – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk di gerbang Nan Tongga Hotel, Batuampar, yang diketahui menunggak PBB-P2, Kamis (26/9/2024).

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan.

Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ketiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut.

BACA JUGA:  Ekspor Batam Awal 2026 Terkoreksi, BP Batam Siapkan Respons Terarah

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosedur yang ada sesuai Perwako
No.45 tahun 2024.

“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan
juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” Azmansyah.

Ia menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tunggakan lainnya.

BACA JUGA:  Bukan Pendaratan Darurat, Ini Penyebab Tertundanya Keberangkatan JCH Kloter 5 Batam

Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi, SH, MH, yang ikut serta pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024, namun sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap
menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.

JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

BACA JUGA:  Amsakar Motivasi Finalis Duta Wisata Batam 2026, Garda Depan Promosi Daerah

Seperti diketahui, pada 2024 ini sebanyak 6 SKK sudah dikerjasamakan dengan
Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp 1,5 M. Dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp 763 Juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap 9 Wajib Pajak Apabila telah melakukan pembayaran tim langsung mencopot spanduk peringatan. (ara)