Pencuri Obat di Bengkong Ditangkap

Avatar photo
Unit Reskrim Polsek Bengkong saat mengamankan pelaku.

AriraNews.com, Batam – Seorang pemulung diamankan Polsek Bengkong,
Senin (27/5/2024) pukul 22.20 WIB.

Pemulung bernama Sipian, tersebut beberapa hari sebelumnya mencuri obat-obatan dari mobil box suplayer obat yang sedang terparkir di salah satu toko obat di Bengkong. Dari dalam mobil tersebut dia berhasil membawa berbagai jenis obat senilai Rp10 juta.

BACA JUGA:  BP Batam dan UMRAH Jalin Nota Kesepahaman, Perkuat Kajian dan Inovasi Kemaritiman

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, pelaku memang bekerja sebagai pemulung, kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung, red). Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka, lalu mengambil berbagai macam obat serta 1 troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” paparnya.

BACA JUGA:  BP Batam International Football Festival 2026 Segera Bergulir, Diikuti Tiga Negara

Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(ham)