Advertisement
Batam Hukum

Pencuri Obat di Bengkong Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Bengkong saat mengamankan pelaku.

AriraNews.com, Batam – Seorang pemulung diamankan Polsek Bengkong,
Senin (27/5/2024) pukul 22.20 WIB.

Pemulung bernama Sipian, tersebut beberapa hari sebelumnya mencuri obat-obatan dari mobil box suplayer obat yang sedang terparkir di salah satu toko obat di Bengkong. Dari dalam mobil tersebut dia berhasil membawa berbagai jenis obat senilai Rp10 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, pelaku memang bekerja sebagai pemulung, kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan (pemulung, red). Dan dari keterangannya, saat itu dia melihat pintu belakang mobil box terbuka, lalu mengambil berbagai macam obat serta 1 troly dari belakang jok mobil lalu meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” paparnya.

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(ham)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Usai Juara Umum Tenis Meja POPDA, Natuna Incar Dua Emas di PORPROV Kepri

02

Dari Instansi hingga Kedubes Tiongkok, Papan Bunga Meriahkan HUT ke-27 Natuna

03

Perkuat Konektivitas Natuna, Puluhan Miliar Dialokasikan untuk Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan

04

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City