Advertisement
Batam Ekonomi Headline

Sah, Upah Minimum 2021 Tak Naik

Ariranews.com: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimun tahun 2021 mendatang. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata Ida melalui SE tersebut dikutip dari laman detikcom, Selasa (27/10/2020).

Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Riahi Villas Gelar Aksi Bersih Pantai di Nirup Island Peringati World Cleanup Day 2026

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tambah Menaker.(emr)

sumber: detikcom

Foto: liputan6

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Blok D-Alpha Kembali Dibuka, IPMKN AYO Bidik Shorebase dan Tenaga Kerja Lokal

02

Riahi Villas Gelar Aksi Bersih Pantai di Nirup Island Peringati World Cleanup Day 2026

03

Dialog Nasional KAHMI Hasilkan Rekomendasi untuk Batam Maju, Alumni HMI Ditantang Ambil Peran Lebih

04

Tabligh Akbar “Islam Berkemajuan” Digelar di Tanjungpinang Kamis ini, Hadirkan Ketua MUI Riau