AriraNews.com, Batam – Jajaran Polsek Bengkong menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya masih di bawah umur. Mirisnya, mereka sama-sama sudah kehilangan orang tua.
“Satu yatim piatu dan satunya lagi yatim,” ungkap Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir S.H., M.H, Selasa (23/1/2024) siang.
Doddy menduga keduanya menjadi pencuri karena kurangnya perhatian, didikan dan kasih sayang dan berada di lingkungan pergaulan yang salah.

“Satu tersangka dulu katanya pernah tinggal di panti kemudian kabur dan sekarang hidup pindah-pindah. Satu lagi tinggal sama ibunya, karena bapaknya sudah meninggal. Jadi tak ada yang memperhatikan mereka,” kata Doddy.
Sehingga kata Doddy, jajarannya tak bosan-bosannya memberi imbauan kepada masyarakat terutama pada orang tua agar selalu memperhatikan anak.
“Selain sosialisasi langsung, kami juga pasang spanduk di beberapa titik. Jika sayang anak, pastikan paling lambat pukul sembilan malam anak sudah ada di rumah. Setidaknya itu dulu. Jangan biarkan anak berkeliaran, apalagi pakai kendaraan. Karena itu membuka peluang mereka ugal-ugalan dan kebut-kebutan,” papar Doddy.
“Dan memang untuk mengantisipasi kenakalan remaja ini menjadi tanggungjawab kita bersama, tak hanya pihak kepolisian,” ujarnya.
Terkait dua remaja yang diamankan tersebut saat ini terus diproses. Empat unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan. Tiga sepeda motor dicuri di wilayah Bengkong. Satu unit di wilayah Batam Kota.
“Diketahui juga, keduanya ini dulu juga sudah pernah berurusan dengan polsek lain. Artinya mereka melakukan ini sudah berulang-ulang, tidak jera dengan tindakan yang telah diambil,” ungkap Doddy.
Dalam menjalankan aksi lanjut Doddy, keduanya sudah terlatih. Hanya bermodalkan gunting.
“Dulu dikenal kunci T, sekarang anak-anak ini cukup pakai gunting,” ungkap Doddy.
Sehingga pihaknya terus mencari orang-orang yang diduga mengajari dan ikut dalam komplotan ini.
“Dari keterangan, mereka ada beberapa orang. Maka yang lain lagi masih DPO,” kata Doddy.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., pihaknya saat ini masih mengejar tiga rekan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kata Marihot, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” ungkapnya.(ara)









