Advertisement
Natuna

Sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2023, Sekda Natuna Minta Semua Pejabat Komit

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

AriraNews.com, Natuna – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (20/11/2023) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai.

Pada kesempatan itu, Sekda Natuna Boy Wijanarko menuturkan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu disosialisasikan  kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna.

“Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, kita juga akan mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” paparnya.

Sekda Natuna Boy Wijanarko (kaca mata), membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Selain itu, Boy Wijanarko juga mengingatkan, dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

Lebih dari 200 Peserta Ramaikan Lomba Ngael Cancang, KPDN Natuna Angkat Tradisi Lokal

“Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menekankan agar seluruh ASN bisa berkomitmen dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat di tuntaskan sesuai dengan mekanisme melalui perbup.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” lugasnya.(dod)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

02

Iman Sutiawan, Sebuah Ransel Hitam dan Tasbih yang Tak Berhenti Berputar

03

Lebih dari 200 Peserta Ramaikan Lomba Ngael Cancang, KPDN Natuna Angkat Tradisi Lokal

04

Antisipasi Karhutla dan Gangguan Keamanan, Lanud RSA Gelar Patroli Gabungan di Natuna