Batam  

Diduga Miliki Lahan di Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kepri: Tak Pernah Saya Lihat 15 Tahun

Avatar photo
Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar (kanan) dan Wahyu Wahyudin saat jumpa pers terkait persoalan rencana relokasi warga Rempang.

AriraNews.com, Batam – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (13/9/2023) siang. Taba diperiksa terkait dugaan memiliki lahan di Pulau Rempang, Batam.

Taba Iskandar, sendiri mengakui memiliki lahan di Pulau Rempang. Luasnya sekitar 2 hektare. Tanah tersebut dibelinya dari salah seorang tokoh masyarakat di pulau tersebut. Tepatnya sebagai pengganti uang yang telah dia pinjamkan. Karena tak mampu membayar diganti dengan tanah tersebut.

“Niat saya hanya membantu dia saat itu. Dia pinjam uang. Karena tak bisa bayar diganti tanah itu,” ungkap Taba, sebelum menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  BP Batam Rayakan Paskah Bersama Opa dan Oma di Graha Lansia Titian Kasih

Proses jual beli itu pun lanjut Taba sudah berlangsung belasan tahun lalu. Sejak dibeli pun tak pernah dia urus.

“Sejak saya beli tak pernah saya urus. 15 tahun tak pernah saya lihat. Karena memang tak ada niat saya memiliki tanah di sana. Karena saya tahu statusnya status quo. Niatnya cuma membantu,” kata Taba.

Nah, barulah sekitar tahun 2022 lalu, tanah tersebut baru kembali dia lihat dan saat ini sebagiannya ditanami pohon durian.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Lepas 641 Jemaah Calon Haji asal Batam

Taba mengatakan terkait pemanggilannya oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, dia menghormatinya. Dia pun akan menjelaskan semuanya pada penyidik.

“Diminta klarifikasi, kita hormati. Saya akan jelaskan semuanya,” kata Taba.

Sebelumnya, Taba Iskandar meminta baik Pemerintah Pusat, BP Batam, maupun Pemko Batam bijak dalam menyelesaikan masalah Pulau Rempang. Bahkan dia Taba menyarankan agar investasi ini jalan, sesuai dengan harapan masyarakat juga, baiknya konsep pengembangan Rempang didesain ulang dengan mengintegrasikan masyarakat tempatan ke dalam konsep pembangunan, tanpa melakukan relokasi.

BACA JUGA:  PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

Taba juga meminta Pemerintah agar dapat membedakan mana masyarakat tempatan dengan masyarakat yang hanya mengolah lahan di pulau tersebut. Negara berhak mengambilnya. Dia mencontohkan dirinya yang memiliki dua hektar lahan di Rempang. Dia dengan sukarela akan mengembalikan pada Negara.

“Ambil punya Taba, karena Taba bukan penduduk situ, itu boleh diperlakukan (gusur). Itu resiko, sudah tau tanah status quo, kenapa dibeli. Jangan disamakan dengan penduduk asli atau tempatan, duluan mereka tinggal di situ sebelum terbentuknya BP Batam dan Kota Administrasi Batam,” tegas Taba.(ara)