BP Batam Bersama Polresta Barelang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

Avatar photo
Petugas menertibkan tambang pasir di Nongsa, Batam.

AriraNews.com, Batam – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada Selasa (11/7/2023) siang.

“Terdapat kurang lebih seratus orang dari personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan operasi penertiban penambangan pasir ilegal ini,” kata Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri.

BACA JUGA:  Penuh Syukur, Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing di Idul Adha 2026

Disebutkan, penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dan berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.

Sementara, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen Pol Moch Badrus, mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.

BACA JUGA:  Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

“Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” pungkasnya.

Badrus juga mengatakan, bahwa pihaknya di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberikan atensi khusus terhadap aset-aset yang dimiliki utamanya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.

Sebelumnya, puluhan orang berhasil ditangkap oleh Polresta Barelang karena keterlibatannya dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7) dini hari.(*/ara)

BACA JUGA:  Seminggu Disdukcapil Batam Terbitkan 3.878 KIA