DPRD Kepri: PLN Wajib Beri Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik

Avatar photo
Komisi III DPRD Kepri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN Batam di Gedung Graha Kepri, Rabu (4/1/2023).

AriraNews.com, Batam – Listrik di Batam padam hampir 12 jam pada saat Tahun Baru 2023. Hal tersebut mendapatkan kritik tajam. Bahkan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Irwansyah mengatakan, pihak PLN Batam wajib memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik yang cukup lama tersebut.

Menurut dia, tak hanya masyarakat, banyak perusahaan kecil maupun besar yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik itu.

BACA JUGA:  Gagalkan Penyelundupan dari Malaysia, Lanal Karimun Sita Sabu 1 Kilogram dan Ratusan Ekstasi

“Intinya mereka menyanggupi, dan mengupayakan agar hal ini tidak terjadi kembali. Karena akibat gangguan ini banyak kerugian yang timbul,” kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PLN Batam di Gedung Graha Kepri, Rabu (4/1/2023).

Ia mengatakan dasar pemberian kompensasi akibat pemadaman listrik itu yakni Pergub Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Layanan. PLN harus mengambil langkah-langkah dalam mengantisipasi agar kejadian tersebut tak terulang.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Termuda Karimun Nahkodai PKB, Muhammad Firdaus Resmi Pimpin DPC 2026–2031

“Besok PPNS turun untuk menghitung terkait kompensasi. Jika mengacu pada Perda dan Pergub pemotongan sistem di rekening listrik,” kata dia.

Dirut PLN Batam, Muhammad Irwasyah Putra usai RDP mengatakan, akan memberikan kompensasi dengan bentuk pengurungan biaya perbulan.

“Sekarang sedang kami hitung,” kata dia.

Terkait penyebab, matinya listrik saat ini masih misterius pihaknya juga sudah membentuk tim khusus bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan tim PPNS untuk mengetahui penyebab kematian listrik.

BACA JUGA:  Ajak Masyarakat dan ASN Hidup Lebih Sehat, Pemkab Karimun Gencarkan Program Cek Kesehatan Gratis

“Tim konsultan sudah bekerja. Jadi diharapkan dalam waktu dekat ini sudah ada jawaban pasti penyebab gangguan listrik,” ujarnya.(***)