SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Headline Hukum Nasional

Dua Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak, Dianggarkan 7.200 Buah, Dibuat Cuma 2.500 Buah

Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers yang menetapkan dua pejabat Kemendag sebagai tersangka korupsi gerobak.

AriraNews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. 

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9/2022).

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. 

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Di mana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkanlah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya. 

Jurnalis Sebagai Pilar Keempat Demokrasi Modern

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan. 

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya. 

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. 

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tuturnya.(*/ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Satgas P4GN TNI AU Tes Urine Personel Lanud Hang Nadim

02

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kawal Pemulihan Air hingga Normal

03

Sejumlah PJU Polda Kepri Dimutasi, Tujuh Pejabat Bergeser Termasuk Karo SDM hingga Kapolres

04

Tiang Jaringan Internet Ancam Keselamatan Warga