DPRD Kabupaten Lingga Gelar Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Ranperda Pemekaran Desa

Avatar photo

AriraNews.com, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban RAPBD TA 2021 dan Ranperda Pemekaran Desa, Selasa (12/7/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga H. Alghazali, dan dihadiri oleh Bupati Lingga M. Nizar, dan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy serta Sekda Lingga dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah serta Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Lingga.

Bupati Lingga, M. Nizar Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban RAPBD TA 2021 dan Ranperda Pemekaran Desa.

Pada penyampaian Gabungan Komisi yang disampaikan oleh Ketua Gabungan Komisi, H. Pokyong Kadir terhadap 2 Ranperda tersebut, ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah di antaranya:

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021 :

BACA JUGA:  ASPPI Inisiasi Paket Wisata dan Budaya dari Batam ke Lingga

1.Pemerintah daerah diharapkan untuk dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK secara serius dengan melaksanakan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam LHP BPK

2.Pemerintah daerah diharapkan untuk dapat memperkuat aspek pengawasan serta internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh inspektorat kabupaten lingga dan tidak menoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun.

3.Untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah yang cukup besar terhadap pusat, PAD perlu ditingkatkan secara bertahap tanpa harus membebani masyarakat Kabupaten Lingga, dengan melakukan terobosan terobosan, kreatifitas dan inovasi.

4.Pemerintah daerah hendaknya dapat melakukan pemetaan potensi pajak dan retribusi daerah secara holistik dalam rangka mengoptimalkan PAD.

Serta beberapa kesimpulan di antaranya:


1.Dengan diperolehnya predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya secara berturut turut atas LKPD pemerintah kabupaten lingga tahun anggaran 2021, menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu mempertahankan kinerja yang baik dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

BACA JUGA:  ASPPI DPD Kepri Dorong Lingga Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Kepulauan Riau

2.Pada LKPD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021 terdapat 18 temuan berdasarkan LHP BPK, temuan ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 12 temuan.

3.Secara umum LKPD Kabupaten Lingga yang termuat di dalam rancangan Perda PPAPBD tahun 2021 cukup baik dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan APBD.

4.Kinerja realisasi anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan peningkatan yang sangat baik dengan realisasi pendapatan sebesar 105.67%.

Bupati Lingga, M. Nizar saat menyampaikan pandangan.

Ranperda Pemekaran Desa


Beberapa indikator dalam pemekaran desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, di antaranya:

1.Penetapan batas wilayah desa,

BACA JUGA:  Wyndham Panbil Batam Resmikan Garden Bar dan SA HANG Restaurant, Siap Manjakan Lidah Pengunjung

2.Pengelolaan anggaran operasional desa persiapan

3.Pembentukan struktur organisasi

4.Pengangkatan perangkat desa

5.Penyiapan fasilitas dasar

6.Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa

7.Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan

8.Pembukaan akses perhubungan antar desa

Mengingat masih terdapat keterbatasan dalam pemenuhan kriteria tersebut, gabungan komisi menyarankan agar pemerintah daerah terus membangun komunikasi yang intens dengan pihak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat baik dalam konteks evaluasi maupun pembinaan.

Dari beberapa hal tersebut di atas, gabungan komisi merekomendasikan agar Ranperda tersebut bisa disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga serta bisa berdayaguna dan berhasil guna.

Ucapan terima kasih Bupati Lingga kepada Tim Pansus DPRD Kabupaten lingga atas kesungguhannya dalam membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan ranperda menjadi perda.(***)