AriraNews.com, BATAM – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri dimulai sejak 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menag, Menaker dan Menpan RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kabinda Kepri, Brigjen Pol. R.C. Gumay mengatakan dengan ketentuan tersebut, masyarakat dapat mulai merencanakan mudik pulang ke kampung halaman karena pelaksanaan mudik tahun ini telah diperbolehkan pemerintah, khususnya apabila telah menerima vaksin booster.
“Masyarakat yang akan mudik tahun ini akan diberikan kemudahan, yakni tanpa syarat membawa hasil tes Covid-19 jika sudah menerima vaksin booster,” ungkapnya.
Gumay menambahkan, ketentuan tersebut tercantum dalam SE Ka Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
“Untuk itu, kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapat vaksin booster terlebih dahulu sebelum melaksanakan mudik, salah satunya dengan membuka gerai vaksinasi rutin,” terang Gumay.
Dalam pelaksanaan vaksinasi hari ini, Kamis (14/04/2022), Binda Kepri berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan jajaran instansi terkait menyelenggarakan kegiatan vaksinasi di puskesmas dan di sejumlah fasilitas publik, yakni Grand Batam Mall, Mall Botania 2, Bandara Hang Nadim, Lapangan Futsal SP Plaza dan Fasum Laguna Indah Tanjungriau.(ddr)









