Kepri

34 Kg Sirip Hiu Natuna Lolos Sertifikasi Karantina, Nilai Capai Rp37,8 Juta

AriraNews.com, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) untuk 34,35 kilogram sirip ikan hiu asal Natuna yang akan dikirim ke Surabaya, Kamis (19/2/2026), setelah dipastikan sesuai regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ketentuan internasional CITES. Nilai total komoditas tersebut mencapai Rp37,8 juta.

Sirip hiu yang dilalulintaskan terdiri atas 16,25 kilogram hiu kerbau (Carcharhinus leucas), 9,55 kilogram hiu pari lontar (Rhynchobatus australiae), 2,95 kilogram hiu pari kikir (Glaucostegus typus), 2,75 kilogram hiu kejen (Carcharhinus limbatus), 2,40 kilogram hiu tenggiri (Galeocerdo cuvier), serta 0,45 kilogram hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum sertifikat diterbitkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen.
Di antaranya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) serta Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri yang diterbitkan Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dokumen yang sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Karantina memastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” ujar Hasim.

Oakwood Grand Batam Hadirkan Merdeka Market, 15-16 Agustus 2026: Pop-Up Market Bertabur Budaya, UMKM, dan Hadiah

Setelah pemeriksaan administratif rampung, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan media pembawa. Pemeriksaan dilakukan secara visual pada seluruh bagian untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Menurut Hasim, langkah tersebut penting guna menjamin kualitas komoditas serta memastikan keamanan sebelum barang dikirim ke daerah tujuan.

“Melalui pemeriksaan fisik, petugas dapat mencocokkan antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen pendukung yang diserahkan. Pemeriksaan ini bertujuan menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum dikirim,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dengan status pemanfaatan yang berbeda-beda. Sebagian jenis dilindungi penuh, sebagian dibatasi, dan sebagian lainnya dapat dimanfaatkan sesuai rekomendasi otoritas KKP serta regulasi internasional CITES.

“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia,” pungkasnya. (Dod)

Amsakar Achmad Masuk Skuad BP Batam Legend, Siap Adu Skill dengan Legenda Timnas Indonesia
Dodi

Recent Posts

Oakwood Grand Batam Hadirkan Merdeka Market, 15-16 Agustus 2026: Pop-Up Market Bertabur Budaya, UMKM, dan Hadiah

AriraNews.com, Batam - Dalam semangat memperingati HUT RI ke-81, Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam…

8 jam ago

Amsakar Achmad Masuk Skuad BP Batam Legend, Siap Adu Skill dengan Legenda Timnas Indonesia

AriraNews.com, Batam - Geliat sepak bola Batam kembali mendapat energi baru. Setelah sukses menggelar Batam…

8 jam ago

Antisipasi Gangguan Keamanan dan Berita Hoaks, Lanal Tarempa dan Polri Gelar Patroli Gabungan

AriraNews.com, ANAMBAS - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa bersama unsur TNI-Polri dan instansi terkait…

9 jam ago

HUT RI Ke-81, Lanal Anambas Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial

AriraNews.com, ANAMBAS - Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pangkalan TNI…

9 jam ago

Lanud RSA Kibarkan Merah Putih di Laut Natuna Utara, Semangat Kemerdekaan dari Perbatasan Negeri

Natuna, Ariranews.com – Semangat kemerdekaan dikobarkan dari perairan Laut Natuna Utara menjelang peringatan HUT Ke-81…

11 jam ago

Dari Natuna ke Cibubur, Wabup Jarmin Sidik Dukung Penguatan Gerakan Pramuka

NATUNA, Ariranews.com – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, S.E., menghadiri pembukaan Jambore Nasional (Jamnas) Gerakan…

11 jam ago