Kepri

34 Kg Sirip Hiu Natuna Lolos Sertifikasi Karantina, Nilai Capai Rp37,8 Juta

AriraNews.com, Natuna – Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) untuk 34,35 kilogram sirip ikan hiu asal Natuna yang akan dikirim ke Surabaya, Kamis (19/2/2026), setelah dipastikan sesuai regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ketentuan internasional CITES. Nilai total komoditas tersebut mencapai Rp37,8 juta.

Sirip hiu yang dilalulintaskan terdiri atas 16,25 kilogram hiu kerbau (Carcharhinus leucas), 9,55 kilogram hiu pari lontar (Rhynchobatus australiae), 2,95 kilogram hiu pari kikir (Glaucostegus typus), 2,75 kilogram hiu kejen (Carcharhinus limbatus), 2,40 kilogram hiu tenggiri (Galeocerdo cuvier), serta 0,45 kilogram hiu kacang (Chaenogaleus macrostoma).

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum sertifikat diterbitkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen.
Di antaranya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) serta Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri yang diterbitkan Loka Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya, sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dokumen yang sah. Pada pengiriman kali ini, seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Karantina memastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,” ujar Hasim.

Ngopi Santai, Kejari Natuna dan Wartawan Bahas Pembangunan Daerah

Setelah pemeriksaan administratif rampung, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan media pembawa. Pemeriksaan dilakukan secara visual pada seluruh bagian untuk memastikan tidak terdapat Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Menurut Hasim, langkah tersebut penting guna menjamin kualitas komoditas serta memastikan keamanan sebelum barang dikirim ke daerah tujuan.

“Melalui pemeriksaan fisik, petugas dapat mencocokkan antara permohonan tindakan karantina (PTK) dengan dokumen pendukung yang diserahkan. Pemeriksaan ini bertujuan menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum dikirim,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dengan status pemanfaatan yang berbeda-beda. Sebagian jenis dilindungi penuh, sebagian dibatasi, dan sebagian lainnya dapat dimanfaatkan sesuai rekomendasi otoritas KKP serta regulasi internasional CITES.

“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia,” pungkasnya. (Dod)

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media
Dodi

Recent Posts

Ngopi Santai, Kejari Natuna dan Wartawan Bahas Pembangunan Daerah

Natuna, Ariranews.com – Suasana santai mewarnai pertemuan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna bersama insan media…

15 jam ago

Amsakar Achmad Terima Penghargaan dari AMSI Kepri, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

AriraNews.com, Batam - BP Batam menegaskan dukungannya terhadap keberadaan dan peran media dalam membangun komunikasi…

17 jam ago

MPR RI Dijadwalkan Kunjungi Natuna, Bahas Isu Perbatasan dan Temui Masyarakat

Natuna, Ariranews.com – Delegasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

18 jam ago

XLSMART Raih Empat Pengakuan Nasional pada 2026

AriraNews.com, JAKARTA – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) meraih empat pengakuan nasional pada 2026…

19 jam ago

Mooncake Festival Batam Perkuat Semangat Kerukunan dalam Keberagaman

AriraNews.com, Batam – Malam puncak Mooncake Festival (Festival Kue Bulan) Kota Batam berlangsung meriah di…

22 jam ago

Erlita Dorong Penguatan Promosi Produk UMKM Batam dari Kriyanusa 2026

AriraNews.com, Batam – Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam, Erlita Amsakar, mendorong…

1 hari ago