Headline

Didepan Tersangka, Kapolres Karimun Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

AriraNews.com, Karimun- Di depan tersangka, Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.067,52 gram hasil penangkapan terhadap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis, (31/7/2025) pagi.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan dari kedua kasus ini pihaknya mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial M, S, RM, R, A dan D.

“Total 2.067,52 gram barang bukti sabu dimusnahkan dari enam tersangka,” ungkap AKBP Robby dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.

Terhadap barang bukti sabu 1.993 gram sebelumnya telah diamankan dari para tersangka di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) pada 2 Juli 2025.

Dalam penangkapan itu, empat tersangka sedang berada dalam kapal SB Karunia Jaya tujuan Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Hasil pengembangan mengarah pada satu orang tersangka lain berinisial M.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Karimun kembali meringkus pelaku berinisial D pada 7 Juli 2025 lalu di Sungai Lakam. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 130, 96 gram.

“Setidaknya ada tiga TKP di mana para tersangka ini kami amankan. Barang ini didapat dari Malaysia dan akan dibawa ke Riau Daratan,” terangnya.

Menurutnya, Karimun kerap digunakan para pelaku penyelundup narkoba sebagai transit peredaran narkoba menuju daratan Riau dan Sumatra.

“Karimun sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, termasuk juga wilayah daratan Riau dan Sumatra, sehingga ini menjadikan Karimun daerah transit,” katanya.

Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu diuji dengan narkotest dan dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin (sabu).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dicampur dengan cairan pembersih lantai disaksikan instansi terkait dan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

*Ayat

Dodi

Recent Posts

Bupati Karimun Prihatin, Kakek Usia 67 Tahun Terjerat Jalur Gelap Akibat Tergiur Upah 40 Juta

KARIMUN, ariranews.com- Jalur perairan yang menjadi pintu gerbang perdagangan antarnegara sekaligus kerap dimanfaatkan jaringan penyelundupan…

12 jam ago

Gagalkan Penyelundupan dari Malaysia, Lanal Karimun Sita Sabu 1 Kilogram dan Ratusan Ekstasi

KARIMUN, ariranews.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam…

13 jam ago

Batam Pertahankan WTP 14 Tahun Beruntun, Amsakar Ingatkan OPD Tindak Lanjuti Catatan BPK

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan…

14 jam ago

Naik Trans Batam ke Bandara Hang Nadim Hanya Rp 5 Ribu, Mulai Beroperasi Pertengahan Juni

AriraNews.com, BATAM - Akses transportasi umum menuju Bandara Hang Nadim segera menjadi lebih mudah dan…

14 jam ago

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo Dapat Kejutan Ulang Tahun di Sela Nobar Piala Dunia 2026

AriraNews.com, Batam – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri), Brigjen Pol. Anom Wibowo,…

16 jam ago

Polda Kepri Nobar Piala Dunia 2026, Asep Safrudin: Perkuat Kebersamaan Polisi dan Masyarakat

AriraNews.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026…

17 jam ago