Headline

Didepan Tersangka, Kapolres Karimun Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

AriraNews.com, Karimun- Di depan tersangka, Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.067,52 gram hasil penangkapan terhadap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis, (31/7/2025) pagi.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan dari kedua kasus ini pihaknya mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial M, S, RM, R, A dan D.

“Total 2.067,52 gram barang bukti sabu dimusnahkan dari enam tersangka,” ungkap AKBP Robby dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.

Terhadap barang bukti sabu 1.993 gram sebelumnya telah diamankan dari para tersangka di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) pada 2 Juli 2025.

Dalam penangkapan itu, empat tersangka sedang berada dalam kapal SB Karunia Jaya tujuan Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Hasil pengembangan mengarah pada satu orang tersangka lain berinisial M.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Karimun kembali meringkus pelaku berinisial D pada 7 Juli 2025 lalu di Sungai Lakam. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 130, 96 gram.

“Setidaknya ada tiga TKP di mana para tersangka ini kami amankan. Barang ini didapat dari Malaysia dan akan dibawa ke Riau Daratan,” terangnya.

Menurutnya, Karimun kerap digunakan para pelaku penyelundup narkoba sebagai transit peredaran narkoba menuju daratan Riau dan Sumatra.

“Karimun sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, termasuk juga wilayah daratan Riau dan Sumatra, sehingga ini menjadikan Karimun daerah transit,” katanya.

Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu diuji dengan narkotest dan dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin (sabu).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dicampur dengan cairan pembersih lantai disaksikan instansi terkait dan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

*Ayat

Dodi

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan, Prajurit TNI AL Turun ke Sawah di Anambas

AriraNews.com, ANAMBAS – Prajurit Pos Angkatan Laut (Posal) Jemaja, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa, bersama…

31 menit ago

Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Raden Sadjad Beri Bantuan Purnawirawan dan Apresiasi Prajurit Berprestasi

Natuna,Ariranews.com – Peringatan Hari Bakti TNI Angkatan Udara (TNI AU) ke-79 di Lanud Raden Sadjad…

2 jam ago

Luruskan Persepsi Publik, Amsakar: Peran RT/RW Tidak Bertugas Memungut atau Menagih Pajak

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua…

3 jam ago

PLN Batam dan Altiva Identity Datacenter Tandatangani PJBTL 2 x 345 MVA, Perkuat Batam sebagai Pusat Ekonomi Digital

AriraNews.com, Batam - PT PLN Batam dan PT Altiva Identity Datacenter menandatangani Perjanjian Jual Beli…

3 jam ago

Polsek Lubuk Baja Sebut Tak Ada Judi di Gelper Sky City

AriraNews.com, BATAM — Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja melakukan razia dan pemeriksaan di gelanggang permainan…

3 jam ago

Pengurus Asosiasi Pramuwisata Madani Segera Dilantik, Siap Perkuat SDM Pariwisata Batam

AriraNews.com, BATAM – Dewan Pengurus Asosiasi Pramuwisata Madani (APM) periode 2026–2031 akan segera dilantik dan…

15 jam ago