Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam saat memberikan keterangan pers usai kunjungan ke Kampung Nelayan Merah Putih, Sembulang, Kecamatan Galang.
AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam. Ia menegaskan, RT dan RW tidak bertugas memungut atau menagih pajak, melainkan membantu pemerintah dalam pemutakhiran data.
Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW merupakan bagian dari koordinasi wilayah untuk meningkatkan akurasi data sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih baik.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Amsakar menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya berperan membantu koordinasi data wilayah agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Ia juga mengatakan, Pemko Batam terus melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut dilakukan agar data perpajakan semakin akurat dan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus RT dan RW yang selama ini membantu pelayanan masyarakat, Pemko Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun. Pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Amsakar menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemko Batam melalui Bapenda akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax. Langkah ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.
Selain itu, Pemko Batam juga akan terus membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan yang dijalankan dapat dipahami bersama dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. (rls/emr)
AriraNews.com, Batam - PT PLN Batam dan PT Altiva Identity Datacenter menandatangani Perjanjian Jual Beli…
AriraNews.com, BATAM — Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja melakukan razia dan pemeriksaan di gelanggang permainan…
AriraNews.com, BATAM – Dewan Pengurus Asosiasi Pramuwisata Madani (APM) periode 2026–2031 akan segera dilantik dan…
Natuna,Ariranews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Natuna terus memperkuat budaya keselamatan di wilayah kepulauan…
AriraNews.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan pertemuan dan rapat koordinasi dengan Direktur Pesisir…
AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem investasi berbasis teknologi dengan menjamin…