Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers bersama Implementasi DHE SDA pada Jumat (28/07) di Kantor Kemenko Perekonomian, yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
AriraNews.com, Jakarta – Bank Indonesia bersinergi dengan Pemerintah dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) DHE SDA tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) dalam bentuk penetapan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pemantauan dan pengawasannya.
Penetapan instrumen tersebut mengacu kepada tiga prinsip, yakni pertama, sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah DHE SDA; kedua, pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri; dan ketiga, pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan kemudian dengan tetap berdasarkan prinsip pertama dan kedua dimaksud.
Bank Indonesia menetapkan tujuh jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut untuk saat ini, yakni 1 Rekening Khusus DHE SDA, 2 Deposito Valas Bank, 3 Term Deposit Valas DHE SDA, 4 Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), 5 Penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, 6 Swap Valas Nasabah – Bank, dan 7 Swap Valas Bank BI.
Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA.
“Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA,” demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers bersama Implementasi DHE SDA pada Jumat (28/07) di Kantor Kemenko Perekonomian, yang turut dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan Pemerintah dalam PP No. 36/2023 tentang DHE SDA tersebut merupakan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang berbunyi perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan lembaga lainnya.(***/emr)
AriraNews.com, Batam - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di…
Ariranews.com, Natuna – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…
KARIMUN – Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Karimun resmi menggelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) tahun…
AriraNews.com, Batam - Komitmen menjaga keberadaan kampung tua menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi…
AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…
KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…