AriraNews.com, BATAM – Muhammad Yunus Muda, resmi menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Batam setelah mengucapkan sumpah dan janji dalam Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (30/12/2021) siang.
Yunus Muda menggantikan posisi Ruslan M Ali Wasyim yang meninggal pada pertengahan bulan Oktober lalu, akibat serangan jantung.
Selain itu juga dilakukan pengambilan sumpah dan janji Rahmad sebagai anggota DPRD Kota Batam sebagai pengganti Ruslan M Ali Wasyim. Rahmad merupakan caleg peraih suara terbanyak setelah Ruslan dalam pemilihan legislatif tahun 2019 lalu di daerah pemilihan Nongsa, Seibeduk, Bulang, dan Galang.
Aturan mengenai Pergantian Antar Waktu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017.
Ini mengatur tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.(***)
AriraNews.com, Batam - BP Batam mulai menyiapkan fondasi untuk mewujudkan mimpi memiliki klub sepak bola…
AriraNews.com, BATAM – BP Batam mulai menggerakkan kebangkitan sepak bola usia dini melalui penyelenggaraan Batam…
AriraNews.com, BATAM – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami…
AriraNews.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik…
AriraNews.com, BATAM – Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, mengecam keras dugaan…
AriraNews.com, Batam - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengundang Aliansi Masyarakat Rempang –…