Headline

Gabungan LSM, OKP, dan Ormas Minta Gubernur Cabut Izin IUPJL PSWA di Pulau Rempang

AriraNews.com, BATAM – Gabungan LSM, OKP, Ormas se – Provinsi Kepri meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL PSWA) pada hutan produksi di Pulau Rempang.

Ketua LSM Lingkar Madani Batam Andi S Mukthar mengatakan, izin yang diberikan oleh gubernur tersebut berada di Tanjung Kelingking, pantai Kelat Kota Batam Provinsi Kepri. Perusahaanya ialah PT Villa Pantai Mutiara, di mana perusahaan tersebut diduga telah sewenang-wenang melakukan perusakan dan pengggundulan hutan.

Foto udara yang menunjukkan lahan yang diduga izinnya bermasalah.

“Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu Hutan harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang,” kata Andi, Senin (29/11/2021) dalam keterangan tertulis.

Andi mengatakan, melihat kondisi hutan yang semakin parah tersebut, maka pihaknya dari Lingkar Madani Batam dan Gabungan LSM, OKP, Ormas se-Provinsi Kepri menyampaikan keprihatinan dan kepedulian terhadap hilangnya hutan di sendi-sendi kehidupan di Batam.

Maka dari itu pihaknya melakukan pernyataan sikap secara bersama. Pertama, mendesak Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan Gubernur IUPJL PSWA pada hutan produksi Pulau Rempang tersebut.

Adapun alasannya adalah keputusan Gubernur Kepri yang dikeluarkan itu diduga syarat dengan kepentingan, karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur Arif Fadillah (Masa jabatan Plh itu mulai 12 hingga 18 Februari 2021 kemarin. Keputusan tersebut ditanda tangani pada 17 Februari 2021).

Dalam keputusan Gubernur Kepri itu terjadi kelalaian administrasi, yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan keputusan ditulis tahun 2020.

“Artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020 sedangakan permohonan surat dari PT Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021, jadi surat keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengujuan surat,” ucap Andi.

Disampaikan Andi, dalam Keputusan Gubernur Kepri perihal Memperhatikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penilaian atas permohonan IUPJL PSWA atas nama PT Villa Pantai Mutiara pada 16 Desember 2019.

Sedangkan surat permohonan PT Villa Pantai Mutiara itu baru diajukan pada 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL PSWA.

“Kami nilai dalam keputusan Pak Gubernur itu, tidak ada pertimbangan teknis dari kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Kepri. Jadi kami duga dalam penerbitan izin ini tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan,” ucapnya.

Selain itu juga, untuk pernyataan sikap yang ketiga, ialah diduga PT Villa Pantai Mutiara itu telah melakukan pengerusakan atau pengundulan hutan produksi di lokasi tersebut, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191,78 hektar.

Keempat, mendesak Gubernur Kepri dan Dinas terkait agar menyampaikan kepublik secara terbuka bukti-bukti dokumen persyaratan perizinan yang telah dipenuhi oleh PT Villa Pantai Mutiara.

Kelima, mendesak kepada DPRD Provinsi Kepri sesuai dengan kewenangan pengawasan agar memanggil Gubernur dan Dinas terkait untuk mengevaluasi secara keselurahan izin-izin yang telah dikeluarkan untuk lokasi tersebut, karena diduga beberapan izin yang dikeluarkan syarat dengan kepentingan dan dipaksakan.

Keenam, mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengerusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA.

Ketujuh, meminta kepada pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa izin IUPJL PSWA.

“Apabila pernyataan sikap ini, tidak diindahkan, maka kami dari LSM, OKP, Ormas se – Provinsi Kepri akan melakukan gerakan demontrasi dan upaya – upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut,” katanya.(***)

Redaksi

Recent Posts

Pemko Batam Ajak Warga Kibarkan Merah Putih dan Gunakan Logo Resmi HUT Ke-81 RI, Link Logo Resmi Unduh di Sini!

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajak seluruh masyarakat, perangkat daerah, instansi pemerintah, dunia…

2 jam ago

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Razia Gabungan Segera Digelar

AriraNews.com, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, memimpin apel kesiapan pelaksanaan razia gabungan…

3 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan, Prajurit TNI AL Turun ke Sawah di Anambas

AriraNews.com, ANAMBAS – Prajurit Pos Angkatan Laut (Posal) Jemaja, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa, bersama…

4 jam ago

Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Raden Sadjad Beri Bantuan Purnawirawan dan Apresiasi Prajurit Berprestasi

Natuna,Ariranews.com – Peringatan Hari Bakti TNI Angkatan Udara (TNI AU) ke-79 di Lanud Raden Sadjad…

5 jam ago

Luruskan Persepsi Publik, Amsakar: Peran RT/RW Tidak Bertugas Memungut atau Menagih Pajak

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua…

6 jam ago

PLN Batam dan Altiva Identity Datacenter Tandatangani PJBTL 2 x 345 MVA, Perkuat Batam sebagai Pusat Ekonomi Digital

AriraNews.com, Batam - PT PLN Batam dan PT Altiva Identity Datacenter menandatangani Perjanjian Jual Beli…

6 jam ago