Konfrensi pers gabungan LSM, Ormas, dan OKP yang meminta Gubernur Kepri Keputusan Gubernur IUPJL PSWA pada hutan produksi Pulau Rempang.
AriraNews.com, BATAM – Gabungan LSM, OKP, Ormas se – Provinsi Kepri meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL PSWA) pada hutan produksi di Pulau Rempang.
Ketua LSM Lingkar Madani Batam Andi S Mukthar mengatakan, izin yang diberikan oleh gubernur tersebut berada di Tanjung Kelingking, pantai Kelat Kota Batam Provinsi Kepri. Perusahaanya ialah PT Villa Pantai Mutiara, di mana perusahaan tersebut diduga telah sewenang-wenang melakukan perusakan dan pengggundulan hutan.
“Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu Hutan harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang,” kata Andi, Senin (29/11/2021) dalam keterangan tertulis.
Andi mengatakan, melihat kondisi hutan yang semakin parah tersebut, maka pihaknya dari Lingkar Madani Batam dan Gabungan LSM, OKP, Ormas se-Provinsi Kepri menyampaikan keprihatinan dan kepedulian terhadap hilangnya hutan di sendi-sendi kehidupan di Batam.
Maka dari itu pihaknya melakukan pernyataan sikap secara bersama. Pertama, mendesak Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan Gubernur IUPJL PSWA pada hutan produksi Pulau Rempang tersebut.
Adapun alasannya adalah keputusan Gubernur Kepri yang dikeluarkan itu diduga syarat dengan kepentingan, karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur Arif Fadillah (Masa jabatan Plh itu mulai 12 hingga 18 Februari 2021 kemarin. Keputusan tersebut ditanda tangani pada 17 Februari 2021).
Dalam keputusan Gubernur Kepri itu terjadi kelalaian administrasi, yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan keputusan ditulis tahun 2020.
“Artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020 sedangakan permohonan surat dari PT Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021, jadi surat keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengujuan surat,” ucap Andi.
Disampaikan Andi, dalam Keputusan Gubernur Kepri perihal Memperhatikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penilaian atas permohonan IUPJL PSWA atas nama PT Villa Pantai Mutiara pada 16 Desember 2019.
Sedangkan surat permohonan PT Villa Pantai Mutiara itu baru diajukan pada 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL PSWA.
“Kami nilai dalam keputusan Pak Gubernur itu, tidak ada pertimbangan teknis dari kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Kepri. Jadi kami duga dalam penerbitan izin ini tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan,” ucapnya.
Selain itu juga, untuk pernyataan sikap yang ketiga, ialah diduga PT Villa Pantai Mutiara itu telah melakukan pengerusakan atau pengundulan hutan produksi di lokasi tersebut, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191,78 hektar.
Keempat, mendesak Gubernur Kepri dan Dinas terkait agar menyampaikan kepublik secara terbuka bukti-bukti dokumen persyaratan perizinan yang telah dipenuhi oleh PT Villa Pantai Mutiara.
Kelima, mendesak kepada DPRD Provinsi Kepri sesuai dengan kewenangan pengawasan agar memanggil Gubernur dan Dinas terkait untuk mengevaluasi secara keselurahan izin-izin yang telah dikeluarkan untuk lokasi tersebut, karena diduga beberapan izin yang dikeluarkan syarat dengan kepentingan dan dipaksakan.
Keenam, mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengerusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA.
Ketujuh, meminta kepada pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa izin IUPJL PSWA.
“Apabila pernyataan sikap ini, tidak diindahkan, maka kami dari LSM, OKP, Ormas se – Provinsi Kepri akan melakukan gerakan demontrasi dan upaya – upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut,” katanya.(***)
Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…
Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…