Headline

STNK Mati Dua Tahun Otomatis Kendaraan Jadi Bodong

Ariranews.com: Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK yang mati dua tahun tidak bisa diperpanjang. Kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut. Kendaraan statusnya bodong.

Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dua tahun.

Dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, maka kendaraan akan diblokir dan menjadi bodong.

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” jelas Martinus, dilansir dari laman detikcom, Jumat (30/10/2020).

Selanjutnya, Martinus mengatakan berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penghapusan regident kendaraan bermotor, antara lain:

a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian pada Pasal 114, lanjut Martinus, penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. Ditegaskan, registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun, Martinus menegaskan kebijakan STNK mati dua tahun bakal kena blokir ini belum sepenuhnya berlaku. Menurutnya, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Martinus.(emr/detikcom)

Redaksi

Recent Posts

Hotel Santika Batam Luncurkan “Jelajah Nusantara” dan Angkringan BBQ Night

AriraNews.com, Batam - Hotel Santika Batam menghadirkan inovasi terbaru di bidang kuliner dengan meluncurkan dua…

13 menit ago

Merayakan HUT ke-198, Sistem Pass Cashless Resmi Beroperasi di Pelabuhan Karimun

KARIMUN, seputarkarimun.com – Dalam rangka memeringati hari jadi Kabupaten Karimun yang ke-198, Pemerintah Kabupaten Karimun…

1 jam ago

Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Santuni Lansia di Tanjung Uma

AriraNews.com, Batam - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Lansia yang jatuh pada tanggal 29 Mei…

2 jam ago

PKP Expo Hadirkan Promo “BBM” di Grand Batam Mall, Dapatkan Harga dan Lokasi Properti Terbaik di Batam

AriraNews.com, BATAM – Developer properti terbesar dan terpercaya di Kota Batam, PT Putera Karyasindo Prakarsa…

3 jam ago

Wagub Nyanyang Buka International Jazz Day 2026, Angkat Batam ke Kancah Dunia

AriraNews.com, BATAM - Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Harris Pratamura, resmi membuka perayaan International Jazz…

3 jam ago

Amsakar Motivasi Finalis Duta Wisata Batam 2026, Garda Depan Promosi Daerah

AriraNews.com, Batam - Finalis Duta Wisata Encik & Puan Kota Batam 2026 melaksanakan audiensi bersama…

4 jam ago