KPU Kepri Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol di Pemilu 2024

Avatar photo

AriraNews.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 di Aston Hotel Tanjungpinang, Jumat (29/7/2022). Kegiatan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan partai politik yg sudah terdaftar di SIPOL dan media baik cetak maupun online.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Narasumber dalam acara ini yakni Arison, dan Priyo Handoko. Pembahasan materi yakni terkait persyaratan pendaftaran partai politik dan pengenalan aplikasi SIPOL.

Ketua KPU Kepri Sriwati menjelaskan dalam proses pendaftaran verifikasi faktual nanti KPU mengunakan SIPOL (Sistim Informasi Partai Politik) agar mempermudah melakukan pendataan ke KPU RI nantinya.

Selajutnya anggota KPU Provinsi Arison menyampaikan menurut catatan mereka 9 dari 38 partai politik yang sudah megisi link yang sudah disiapkan sekretariat dan sudah memperoleh akun SIPOL. Diketahui dari 75 partai politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham, ada 38 yang sudah mendaftar di akun SIPOL.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Sosialisasi ini bertujuan pertama untuk informasi kepada publik bahwa proses pendaftaran Partai Politik Pemilu tahun 2024 sudah dibuka atau sudah dimulai kemudian informasi juga kepada masyarakat agar pengetahuan hak dan kewajibannya dalam politik dan Pemilu nantinya.

“Yang kedua adalah sarana publikasi yang seluas luasnya. Di mana kesempatan ini kami mengundang hampir semua rekan-rekan media masa  untuk bisa nanti membantu kami  menyampaikan informasi ini kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Arison.

Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran  mulai tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022. Selama kurang lebih 14 hari, partai politik akan memasukkan semua dokumen yang sudah di aploud di SIPOL untuk disampaikan secara resmi . Waktunya tanggal 1-13 itu di jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB dihari terakhir pukul 08.00 -23.59 WIB.

BACA JUGA:  Lantik Pengurus FPK 2025-2030, Bupati Iskandarsyah Tekankan Harmoni Jadi Kunci Investasi Karimun

“Dalam rentan waktu inilah kemungkinan besar para pimpinan partai politik di pusat masing-masing sekiranya ada hal-hal yang ingin dikomunikasikan untuk itu kami di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sudah diperintahkan juga untuk stanbay di kantor terhadap hal-hal yang perlu diklarifikasi baik dibutuhkan oleh partai politik itu sendiri maupun KPU RI,” kata Arison.

Lebih lanjut, dijadwalkan untuk verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus-11 September 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15-28 September 2022, lalu verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selanjutnya, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 15 Oktober-4 November 2022, dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022.

Kemudian, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November-7 Desember 2022, penetapan parpol; penetapan hasil pengundian nomor urut parpol serta pengumuman parpol peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.(***/emr)