Opini
Penulis: Winsen Khoesasi, Mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB)
Hingga saat ini, kasus bullying masih marak terjadi dalam dunia pendidikan bukan hanya di Indonesia melainkan seluruh dunia. Namun, perilaku bullying bukan hanya dari fisik saja tetapi bisa melalui bentuk verbal yang secara langsung maupun digital.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam satu tahun terakhir, sejak awal tahun 2021 tercatat sejumlah pelaporan kasus kekerasan atau perundungan secara fisik sebanyak 17 kasus yang terdiri atas 6 kasus bullying, 1 kasus kekerasan berbasis SARA, dan 10 kasus tawuran. Kasus-kasus tersebut belum termasuk kasus yang tidak terlihat seperti yang terjadi sehari-hari di dunia pendidikan.
Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) dalam riset Programme for International Students Assessment (PISA) pada tahun 2018 menyatakan ada sebanyak 41,1 persen murid di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan.
Di dalam lingkungan sekolah, tentunya pertemanan dan bersosialisasi antarsiswa sangat diperlukan. Namun, dalam lingkungan sosialisasi tersebut ada beberapa siswa yang menganggap hal ini tidak begitu penting, yang biasanya dikenal dengan istilah siswa introvert.
Siswa introvert menganggap bahwa pertemanan dapat mengganggu aktivitas mereka sehari-hari. Siswa penyendiri seperti ini biasanya dikucilkan oleh sekelompok siswa atau bahkan teman sekelasnya, mereka juga terkadang mendapat intimidasi serta perlakuan kekerasan baik fisik maupun psikologis.
Bullying secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Sementara, Pasal 76C UU 35/2014 juga menyatakan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP.
Oleh karena itu, dalam Proyek Pancasila Social Experimental ini tim penulis, dari Universitas Internasional Batam yang beranggotakan Angelina, Brien, Hendy, dan Winsen ingin mengadakan sosialisasi ke Sekolah Menengah Kejuruan Yehonala untuk memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan bullying dan hate speech yang memengaruhi kesehatan mental remaja.
Proyek Pancasila ini juga untuk memenuhi amanah dari mata kuliah Kewarganegaraan yang dibimbing oleh dosen kami, Bapak Abdurrakhman Alhakim, S.H., M.H .
SMK Yehonala adalah salah satu satuan pendidikan dengan jenjang SMK di Kompleks Ruko Aku Tahu I Blok DD, Sei Panas – Batam Centre, Kepulauan Riau. Dengan jumlah warga sekolah 67 orang, jumlah tenaga pengajar 12 orang, dan jumlah tenaga kependidikan (Tata Usaha) 4 orang.
Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada siswa-siswi di SMK Yehonala bahwa perilaku bullying itu dapat sangat memengaruhi mental dan psikis seseorang. Perilaku yang dimaksudkan adalah seperti menindas atau memperlakukan teman dengan tidak sewajarnya. Contoh nyata yang sering terjadi di sekolah adalah dalam bentuk verbal, seperti mengejek atau menghina teman.
Berdasarkan kesaksian dari alumni SMK Yehonala, dalam sekolah tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bullying. Tim penulis ingin mempertahankan keadaan no bullying di SMK Yehonala, oleh karena itu tim penulis akan melaksanakan kegiatan sosialisasi. Dalam kegiatan ini, akan dipaparkan materi yang diberi judul “ Pengaruh Perilaku Bullying dan Hate Speech terhadap Kesehatan Mental Remaja ” yang akan diimplementasikan secara daring melalui platform meeting online.
Upaya sosialisasi ini merupakan upaya preventif dalam mencegah bullying serta hatespeech dikalangan remaja SMK. Melalui kegiatan sosialisasi dari tim penulis, diharapkan siswa siswi SMK Yehonala memahami betapa berbahayanya perilaku bullying baik terhadap pelaku dan korbannya. Selain itu, tim penulis mengharapkan dapat mengurangi kasus-kasus bullying dan hate speech yang saat ini sering terjadi baik di sekolah maupun di media sosial.(***)
Ariranews.com, Natuna – Dari lapangan hijau hingga pelaksanaan tugas negara di wilayah perbatasan, Kantor Pencarian…
AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…
AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…
AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…
AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…
AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…