Tanjungpinang

Kejati Kepri Hentikan Proses Dua Perkara

AriraNews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melakukan tindak restorative justice terhadap dua perkara. Satu perkara diproses di Kejari Tanjungpinang dengan tersangka Muhammad Sandi Irwansyah dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Satu tersangka lainnya diproses di Kejari Lingga atas nama Ali bin Ismail yang tersangkut kasus KDRT.

“Keduanya dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri, Rini Hartatie, serta jajaran Kejati Kepri usai mengajukan restorative justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, melalui sarana virtual, Selasa (30/1/2024).

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono kedua tersangka diberikan restorative justice karena sudah memenuhi yang disyaratkan mendapatkan proses hukum tersebut. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ungkap Rudi Margono.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tegasnya.(hms)

Redaksi

Recent Posts

Warga Sambau Antusias Sambut Reses Taba Iskandar, Datang Bawa Bukti Bukan Janji

AriraNews.com, Batam - Anggota DPRD Kepulauan Riau, H. Taba Iskandar, SH, MH, MSi, menggelar kegiatan…

3 jam ago

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi memperkuat kerja…

5 jam ago

Dari Kampus ke Ruang Siber: Pesan Meutya untuk 1.502 Lulusan Telkom University

AriraNews.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menekankan pentingnya literasi dan etika…

6 jam ago

Cengkeh Natuna Tembus Pasar Surabaya, Karantina Pastikan Kualitas dan Keamanan

Ariranews.com, Natuna – Komoditas cengkeh asal Kabupaten Natuna berhasil menembus pasar Surabaya, Jawa Timur, dengan…

8 jam ago

Polresta Barelang Musnahkan 1.931 Vape Mengandung Narkoba

AriraNews.com, BATAM -  Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus…

10 jam ago

Narkoba Vape Beredar Luas di Batam

AriraNews.com, BATAM - Polresta Barelang  berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti tren baru, yakni narkotika…

10 jam ago