DPRD Batam

Pengusaha Depot Air Galon Curhat ke Ketua DPRD Batam, Terancam Tutup Digempur Pengusaha Kakap

AriraNews.com, Batam – Para pengusaha depot air minum di Batam resah. Usaha mereka terancam tutup. Pasalnya, usaha mereka digempur pengusaha air minum skala besar yang masif masuk ke lingkungan tempat tinggal dan menjual air minum per galonnya dengan harga relatif sama.

Keluhan pengusaha yang tergabung dalam Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (DPC Perdamindo) Kota Batam itu pun disampaikan ke DPRD Batam dengan bersilaturahmi dengan pimpinan DPRD Batam, Selasa (28/11/2023).

Menurut mereka, usaha yang dijalankan sudah dikuasai oleh pengusaha air minum yang berkapasitas besar. Bahkan kini penjualan mereka turun drastis.

“Sekarang penjualan kami bisa dihitung jari tangan,” kata Ketua DPC Perdamindo Kota Batam, Togi Siahaan, pada Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat berdialog dengan pengusaha depot air minum Batam.

Dikatakan Togi, asosiasi ini menjadi wadah pelaku usaha air minum sebanyak 50 pelaku usaha air minuman skala kecil. Dengan gempuran pengusaha besar tersebut Pemerintah Kota Batam agar mengeluarkan regulasi dan melindungi usaha kecil di Kota Batam.

“Harga yang kami jual saat ini sudah minim Rp 5 ribu per galon. Kami meminta kepada Pemerintah membuat regulasi harga serta regulasi distribusi ke pelanggan,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menanggapi keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi dan akan melakukan mediasi kepada pelaku usaha air minum di Kota Batam. Termasuk Dinas yang mengeluarkan izin dan edar usaha air minum di Kota Batam. DPRD Kota Batam sebagai penyambung lidah akan memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut.

“Dewan akan mengundang Disperindag, Dinkes, PTSP serta pelaku usaha air minum di Kota Batam,” kata Nuryanto.

Diakui Nuryanto, pelaku usaha air minum saat ini sudah banyak yang gulung tikar. Jika tidak segera ditangani dan dapat perhatian dari pemerintah persoalan ini akan terus menghantui pelaku usaha air minum yang berskala kecil. Pemerintah Kota mestinya memberikan perlindungan hukum dan kepastian regulasi terkait pelaksanaan usaha kecil di bidang air minum.

“Namanya usaha setiap orang boleh dan tidak dibatasi. Namanya orang berusaha. Sampai sejauh ini blum ada aturan melarang. Sama-sama berusaha. Tapi,  muncul aspirasi dari masyarakat di mana pengusaha besar masuk ke wilayah dan membunuh usaha mikro. Ini yang harus jadi perhatian. Semangatnya usaha besar jalan usaha mikro juga jalan. Ini problem yang mesti diatur oleh Pemerintah Kota,” kata Nuryanto.(hms)

Redaksi

Recent Posts

Kejaksaan Hadir untuk Nelayan Natuna, Wakajati Kepri Serahkan Bantuan di Teluk Sahi

Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial bagi nelayan…

10 jam ago

Jaga Konektivitas Natuna, Pemkab Surati Kemenhub Soal Jadwal Docking KM Bukit Raya

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengambil langkah cepat untuk memastikan konektivitas transportasi laut…

19 jam ago

PGN Batam Gelar Donor Darah, Wendi: Agenda Rutin Tiap Tahun Tiap Area

AriraNews.com, BATAM – Setetes darah yang disumbangkan para pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Sales…

20 jam ago

Wajib Dibeli! Keropok Haji Puteh, Oleh-Oleh Legendaris Mersing yang Diburu Wisatawan Sejak 1970

AriraNews.com, Batam - Liburan rasanya belum lengkap tanpa membawa pulang oleh-oleh. Selain untuk dinikmati bersama…

2 hari ago

ASPPI Inisiasi Paket Wisata dan Budaya dari Batam ke Lingga

AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, ASPPI DPD Kepulauan Riau melaksanakan…

2 hari ago

ASPPI DPD Kepri Dorong Lingga Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Kepulauan Riau

AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI)…

2 hari ago