Headline

Pemalsu Surat Rapid Test Antigen di Batam Ditangkap

Ariranews.com, Batam – Seorang pelaku berinisial DSH, perempuan, 36 tahun diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri atas dugaan pemalsuan surat rapid test antigen.

Pelaku membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, menjelaskan tersangka diamankan pada Sabtu (26/6/2021) siang, di Supermarket Diamond, DC Mall, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

“Tersangka diketahui beralamat di Tiban Lama dan merupakan karyawan di PT AMK Cabang Batam,” ungkap Surya Iswandar, dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (28/6/2021).

Sebelum kasus tersebut terungkap cerita Surya, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum kop dan cap stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut,″ ungkapnya.

Kemudian lanjut Surya, tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan outsourcing PT AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.

“Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada kantor cabang PT AMK,” ungkapnya lagi.

Setelah pelamar berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT AMK di Surabaya.

Pelaku diketahui telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit laptop, 1 buah name tag, 2 buah cap stempel klinik dan dokter, 1 unit printer, 1 unit scanner, 4 lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan 1 lembar surat rapid test antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

″Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari pemerintah. Ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,″ ungkap Surya Iswandar.

Ditambahkan oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain.(emr/*)

Redaksi

Recent Posts

Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Natuna Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…

12 jam ago

Uji Repeater di Gunung Ranai, SAR Natuna Perkuat Sistem Komunikasi Operasi

Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…

14 jam ago

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

1 hari ago

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

2 hari ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

2 hari ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

2 hari ago