Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (28/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak di berbagai provinsi di Indonesia yang menuntut keadilan bagi pekerja.
Ariranews.com, Batam – Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (28/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak di berbagai provinsi di Indonesia yang menuntut keadilan bagi pekerja.
Massa mulai bergerak dari beberapa titik kumpul, yaitu Halte Panbil, Mukakuning, Sei Beduk, dan PT Djitoe Mesindo di Tanjung Uncang, membawa mobil komando, sound system, bendera, dan banner berisi sembilan tuntutan utama.
Dalam orasi yang berlangsung dengan pengawalan ketat polisi, para buruh menuntut penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, penghentian PHK, hingga pembentukan Satgas PHK. Aksi ini memuncak ketika perwakilan buruh diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekdako) Batam, Firmansyah, di ruang tunggu Kantor Wali Kota.
Pertemuan ini juga dihadiri Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dicky Wijaya. Firmansyah menyatakan kesiapannya membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang diangkat para buruh.
“Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada pihak yang berwenang,” ujar Firmansyah, menegaskan komitmen Pemko Batam untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yafet Ramon, menjelaskan sembilan tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut. Enam di antaranya bersifat nasional, sementara tiga lainnya adalah isu khusus Batam, seperti pembinaan K3 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Djitoe Mesindo.
Yafet juga menyoroti pentingnya implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan semua pihak: pemberi kerja, pengawas pemerintah, dan pekerja itu sendiri. Ia menuntut agar peringatan Hari K3 Nasional tidak hanya seremoni, melainkan diiringi sosialisasi yang nyata dan menyeluruh.
Terkait penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk lahan di bawah 200 meter persegi, Yafet menegaskan tuntutan ini bagian dari reformasi pajak perburuhan yang lebih adil, termasuk kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan JHT.
“Omnibus Law telah menghidupkan kembali praktik outsourcing dan upah murah yang kami tolak keras. Kami menuntut regulasi baru yang benar-benar melindungi hak pekerja tanpa ada omnibus law,” tegas Yafet. (ara)
AriraNews.com, Batam - Ratusan warga RW 13 Pancur Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota…
AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…
AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…
AriraNews.com, Batam - Boy Karisma terpilih dan resmi menyandang status sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemandu…
AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…
Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…